<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPW PKS JATIM</title>
	<atom:link href="http://www.pksjatim.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.pksjatim.org</link>
	<description>Siap Bekerja Untuk Jawa Timur Sejahtera</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 May 2012 06:51:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.2</generator>
		<item>
		<title>PU  FPKS Jatim Terhadap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2031</title>
		<link>http://www.pksjatim.org/pu-fpks-jatim-terhadap-raperda-zonasi-wilayah-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil-tahun-2012-%e2%80%93-2031/</link>
		<comments>http://www.pksjatim.org/pu-fpks-jatim-terhadap-raperda-zonasi-wilayah-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil-tahun-2012-%e2%80%93-2031/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 06:51:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>humas</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kiprah Aleg]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pksjatim.org/?p=3764</guid>
		<description><![CDATA[Juru Bicara : Arif hari Setiawan, ST., MT. Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Yth. Pimpinan Rapat Yth. Sdr. Gubernur &#38; Wakil Gubernur Jawa Timur Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya. Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati. Alhamdulillah, Segala puji syukur kita [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-3765" title="DSC03956" src="http://www.pksjatim.org/wp-content/uploads//2012/05/DSC03956-300x148.jpg" alt="" width="300" height="148" /></p>
<p>Juru Bicara : Arif hari Setiawan, ST., MT.</p>
<p><em>Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.</em></p>
<p>Yth. Pimpinan Rapat</p>
<p>Yth. Sdr. Gubernur &amp; Wakil Gubernur Jawa Timur</p>
<p>Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.</p>
<p>Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur</p>
<p>Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.</p>
<p><em>Alhamdulillah,</em> Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kepada kita semua, baik nikmat Iman, Islam maupun ilmu kepada kita sekalian, sehingga kita semua masih diberi kesempatan untuk kembali berkumpul di ruangan ini dalam rangka menjalankan amanah konstitusional, yakni, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2031 Propinsi Jawa Timur. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan  kepada <em>uswah hasanah</em> kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia mengikutinya. Amin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p>Seperti kita ketahui bersama, kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang tinggi dan dapat dijadikan sebagai modal dasar pelaksanaan pembangunan Jawa Timur di masa yang akan datang. Kawasan ini menyediakan sumberdaya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (<em>seagrass</em>), hutan <em>mangrove, </em>perikanan dan kawasan konservasi.  Pulau-pulau kecil juga memberikan jasa lingkungan yang besar karena keindahan alam yang dimilikinya yang dapat menggerakkan industri pariwisata bahari. Di lain pihak, pemanfaatan potensi pulau-pulau kecil masih belum optimal akibat perhatian dan kebijakan Pemerintah selama ini yang lebih berorientasi ke darat.</p>
<p>Pengembangan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan suatu proses yang akan membawa suatu perubahan pada ekosistemnya.  Perubahan-perubahan tersebut akan membawa pengaruh pada lingkungan.  Semakin tinggi intensitas pengelolaan dan pembangunan yang dilaksanakan berarti semakin tinggi tingkat pemanfaatan sumberdaya, maka semakin tinggi pula perubahan-perubahan lingkungan yang akan terjadi di kawasan pulau- pulau kecil.</p>
<p>Kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil menghadapi berbagai ancaman baik dari aspek ekologi yaitu terjadinya penurunan kualitas lingkungan, seperti pencemaran, perusakan ekosistem dan penangkapan ikan yang berlebihan <strong><em>(overfishing) </em></strong>maupun dari aspek sosial yaitu rendahnya aksesibilitas dan kurangnya penerimaan masyarakat lokal. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi perubahan-perubahan dan ancaman-ancaman tersebut, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Kebijakan dan Strategi daerah terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diharapkan tidak hanya sekedar menjaga kelestarian lingkungan ekologis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil semata, namun juga mampu meningkatkan kesejateraan masyarakat sekitar.</p>
<p>Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tercantum dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yakni untuk <strong>melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya </strong>pesisir dan pulau-pulau kecil, melalui kegiatan <strong>perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian </strong>terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p>Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh pemerintah daerah dimaksudkan untuk menyediakan pedoman/panduan dan acuan/referensi bagi pemangku kepentingan (<em>stakeholders)</em> yaitu : pemerintah, masyarakat, dan swasta/dunia usaha dalam penyusunan rencana strategis, rencana tata ruang dan zona, rencana pengelolaan, rencana aksi dan rencana bisnis untuk mencapai tujuan pembangunan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Jawa Timur.</p>
<p>Pembuatan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di tingkat daerah harus diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan hidup manusia dan kepentingan pembangunan ekonomi serta geopolitik nasional secara lebih luas yang memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip-prinsip pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang harus dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan dunia usaha/swasta yaitu : eksistensi wilayah pesisir harus dijaga kelestariannya, pulau-pulau kecil harus dipertahankan sesuai dengan karakteristik dan fungsi yang dimilikinya, efisien dan optimal secara ekonomi (<em>economically sound</em>), berkeadilan dan dapat diterima secara sosial-budaya (<em>socio-culturally just and accepted),</em> dan secara ekologis tidak melampaui daya dukung lingkungan (<em>environmentally friendly</em>).</p>
<p>Secara yuridis normatif, sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 27 tahun 2007 pasal 6, menjelaskan bahwa <strong>Pemerintah Daerah wajib menyusun perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang  terdiri atas :</strong></p>
<ol>
<li>Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.</li>
<li>Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.</li>
<li>Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.</li>
<li>Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.</li>
</ol>
<p>Selanjutnya, dari keempat kewenangan diatas, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor  PER.16/MEN/2008 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa penyusunan <strong>Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disusun dalam bentuk Peraturan Daerah</strong>. Sementara untuk rencana-rencana yang lain cukup dituangkan dalam bentuk <strong>Peraturan Gubernur</strong> sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 37 dan Pasal 45 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008.</p>
<p>Dalam Raperda ini Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil selanjutnya disingkat dengan RZWP-3-K didefinisikan sebagai rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Berdasarkan Undang-Undang No. 27 tahun 2007 dan Raperda ini, nantinya Pemerintah Daerah akan memiliki kewenangan yang cukup besar dalam memberikan ijin pemanfataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Timur kepada pihak lain, terutama pihak swasta. Oleh karena itu, FPKS memberikan saran agar raperda pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi inisiatif dari DPRD dan sedang dibahas oleh Badan Legislatif untuk selanjutnya dapat dilebur kedalam Raperda rencana zonasi menjadi satu kesatuan. <strong><em>Mohon tanggapan</em></strong><strong><em>nya.</em></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Rapat dewan yang terhormat,</em></strong></p>
<p>F-PKS berharap, kewenangan yang cukup besar tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang, misalnya dengan memberikan ijin-ijin pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan ekonomi dan bisnis semata, tanpa ada kontrol dan pengendalian yang super ketat. Karena ini akan sangat berpotensi merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu sendiri dan mengancan kehidupan dan penghidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Jangan sampai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikapling-kapling oleh pihak lain (swasta, apalagi asing) untuk kepentingan bisnis-kapitalis. <strong><em>Bagaimana tanggapan </em></strong><strong><em>Saudara </em></strong><strong><em>Gubernur terhadap hal</em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>ini? Mohon penjelasan!</em></strong><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong> </strong>Kebijakan<strong> </strong>Penyusunan rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam bentuk Perda merupakan kebijakan yang sangat strategis. Penyusunan rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam bentuk Perda ini sama penting dan strategisnya dengan kebijakan penyusunan tata ruang wilayah (RTRW) propinsi Jawa Timur. Dalam kebijakan RTRW lebih ditekankan pada wilayah darat, sementara dalam raperda ini lebih ditekankan pada wilayah laut, yakni pesisir dan pulau-pulau kecil. Kesalahan penentuan kebijakan dalam penataan ruang dan wilayah di wilayah DARAT dan LAUT tersebut akan berakibat vatal bagi pembangunan dan keberlanjutan pembangunan dan kehidupan masyarakat Jawa Timur.<strong> </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p>Berdasarkan kajian dan pencermatan terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di atas, ada beberapa hal yang perlu dikemukakan dalam Pandangan Umum F-PKS ini, sebagai berikut :</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>Pengaturan masalah Disinsentif</strong> sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat 1 Raperda ini. <span style="text-decoration: underline;">Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana zonasi. </span><strong>Arahan disinsentif diberikan dalam bentuk : (Pasal 83 ayat 6 RAPERDA) ; </strong>arahan disinsentif fiskal berupa arahan pengenaan pajak/retribusi daerah yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang, dan arahan disinsentif non fiskal berupa arahan untuk pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, pemberian penalti, pengurangan dana alokasi khusus, persyaratan khusus dalam perizinan, dan/atau pemberian status tertentu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi.</li>
<li><strong>Arahan disinsentif meliputi : (Pasal 83 ayat 7 RAPERDA). </strong>Arahan disinsentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi dan kepada wilayah provinsi lainnya, diberikan dalam bentuk arahan untuk pengajuan pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pelanggar zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang berdampak pada wilayah kabupaten/kota pemberi kompensasi, dan/atau arahan untuk pembatasan penyediaan sarana dan prasarana, dan arahan disinsentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada masyarakat umum (investor, lembaga komersial, perorangan, dan lain sebagainya) yang diberikan dalam bentuk arahan untuk pemberian kompensasi disinsentif, arahan untuk ketentuan persyaratan khusus perizinan dalam rangka kegiatan pemanfaatan ruang oleh masyarakat umum/lembaga komersial arahan untuk ketentuan kewajiban membayar imbalan, dan atau arahan untuk pembatasan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur.</li>
<li><strong>3. </strong>Pengaturan masalah disinsentif ini bisa berpotensi menimbulkan pemahaman ganda atau multitafsir. Perangkat disinsentif walaupun bertujuan baik yaitu untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana zonasi, tetapi juga menimbulkan suatu permasalahan lain. <strong>Hal ini karena pengaturan mengenai disinsentif yang dituangkan dalam pasal-pasal di RAPERDA ini multi interpretasi sehingga bisa ditafsirkan bahwa investor/pihak lain yang memanfaatkan zonasi yang tidak sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan diperbolehkan, asalkan pengenaan pajak/retribusi dan lain-lain dari pemohon zonasi (investor) ditinggikan. Apabila pejabat pemberi izin  zonasi  menafsirkan demikian, hal ini jelas sangat  merugikan masyarakat dan juga tujuan baik dari RAPERDA RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TAHUN 2012 – 2031 tidak akan bisa terlaksana. <em>Mohon Penjelasan !!</em></strong></li>
<li><strong>Masalah sanksi ;</strong> terutama terkait dengan pemanfaatan zonasi. Permasalahan lain yang ditimbulkan adalah mengenai  pengenaan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, karena konsep pengenaan sanksi bagi pemegang izin pemanfaatan zonasi  adalah apabila tidak sesuai dengan peruntukan izin zonasi yang dimiliki. Jadi apabila pemanfaatan izin zonasi sudah sesuai dengan izin yang diperoleh, maka pemegang izin tidak bisa dikenakan sanksi walapun izin zonasi tersebut tidak sesuai dengan rencana dalam RAPERDA ini<strong>. <em>Mohon Penjelasan…!!</em></strong></li>
<li><strong>Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. (Pasal 1 angka 15 RAPERDA ). </strong>Dalam RAPERDA ini menetapkan mengenai pembagian zona-zona. Misal, penetapan zona industri untuk Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kabupaten Tuban, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. (Pasal 41 RAPERDA). <strong>Pertanyaannya</strong> : sebelum tim ahli pembentukan RAPERDA ini menetapkan zona dimaksud,  apakah sebelumnya telah ada kesepakatan oleh para pemangku kepentingan ? Hal ini mengantisipasi agar tidak terjadi permasalahan setelah RAPERDA ini disahkan. <strong><em>Mohon Penjelasan…!!</em></strong></li>
<li>Terkait dengan pasal <strong>Pasal 95 RAPERDA ini. Dalam Pasal 95 Raperda ini menyebutkan bahwa : ’’</strong>Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi diberi wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.’’ Berdasarkan pasal 6 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa penyidik pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang bukan oleh PERDA. Jadi perda tidak berwenang menentukan penyidik PNS daerah<strong>. Mohon penjelasan&#8230;!!</strong></li>
<li>Salah satu azas penting dalam perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah azas pemerataan dan keadilan. Namun kedua azas penting tersebut tidak ada dalam daftar azas perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tercantum dalam Raperda ini. Bahkan kedua azas tersebut kurang mendapat perhatian lebih detail dalam pengaturan pasal per pasal atau bab. Karena itu, F-PKS mengusulkan agar kedua azas penting tersebut dimasukkan dalam daftar azas perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Raperda ini.</li>
<li><strong>8. </strong><strong>Masalah hubungan pemanfataan zona industry dan pertambangan dengan kearifan lokal <em>(local wisdom).</em></strong><em> </em> Kearifaan lokal <em>(local wisdom)</em> yang ada di wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil yang diabadikan dan menjadi bagian integral socio-cultural masyarakat setempat harus tetap terjaga keberadaannya. Jangan sampai intervensi kebijakan, -misalnya dalam bentuk Raperda ini- merusak tatanan norma dan pranata sosio-kultural masyarakat setempat. Dengan kata lain, hak-hak sosio-kultural yang menjadi modal sosial ekonomi mereka jangan sampai terganggu dan terancam dengan kehadiran intervensi kebijakan pemerintah propinsi, yang dalam hal ini dalam bentuk Raperda Perencanaan Zonasi Wilayah Pesisr dan Kawasan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Raperda ini terdapat arahan pengelolaan zona industry (pasal 41) dan pertambangan minyak dan gas (pasal 52). Terkait dengan pengaturan pengalolaan zona industry dan pertambangan tersbut. <strong>Bagaimana pemanfataan zoana industry dan pertambangan tersebut, selain tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya, juga tidak merusak lingkungan sosial masyarakat sekitar, terutama pranata sosio-kultural masyarakat. <em>Mohon penjelasan..!!</em></strong>
<ol>
<li><strong>9. </strong>Dalam Pasal 21 ayat (4) UU No 27 tahun 2007 tentang  Pengelolaan Wilayah Pesisir pada intinya menyatakan bahwa pemegang hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) harus mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal.<strong> </strong>Selain itu, pemegang HP-3 juga harus memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan, memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai, serta melakukan rehabilitasi sumberdaya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3.<strong> </strong>Dengan demikian, juga menghormati aktivitas yang biasa dilakukan oleh masyarakat sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.<strong> </strong>Dengan demikian, Raperda ini<strong> </strong>diharapkan juga bisa mencegah kejadian seperti di Lampung di mana budidaya mutiara menghilang antara lain karena ada aktivitas pertambangan di sekitarnya. Industry pertambangan adalah berkarakter industry ekstraktif sehingga sangat rawan dan berpotensi akan merusak system ekologi dan lingkungan sekitar, termasuk lingkungan sosial masyarakat. Dengan Raperda rencana Zonasi ini semestinya tidak boleh lagi ada aktivitas yang merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam konteks mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal, Raperda ini seharusnya memperkuat sebagaimana pengaturan pada pasal 21 UU 27 tahun 2007 tersebut.  Masalah ini yang kurang jelas di atur dalam Raperda ini. <strong><em>Bagaimana sebenarnya Raperda  ini mengatur masalah pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal (local wesdom)? Mohon Penjelasan.!</em></strong></li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>10.  Salah satu isu penting dalam pengaturan masalah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah masalah tekanan terhadap sumberdaya alam dan lingkungan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. Eksploitasi dan eksplorasi oleh pihak-pihak swasta karena mudahnya mendapakan ijin pemanfaatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkingan demi untuk mengeruk pundi-pundi pendapatan daerah. Kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan keberadaan dan kelestarian sumber daya alam di daerah-daerah. Pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berlebih dan tidak ramah lingkungan yang disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, belum adanya kebijakan yang terintegrasi lintas sektor di pusat dan daerah serta rendahnya kesejahteraan masyarakat telah berdampak pada meningkatnya kerusakan lingkungan hidup. Karena itu dalam konteks ini, <strong>Degradasi Lingkungan Hidup akan menjadi ancaman tersendiri. Pertanyaannya, bagaimana Raperda ini mengantasipasi ancaman degradasi lingkungan hidup tersebut? <em>Mohon penjelasan…!!</em></strong><em> </em></p>
<p>11.  Karena pemerintah daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan yang cukup besar dalam pengaturan pemanfataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Raperda ini. Karena itu masalah pengawasan dan koordinasi adalah salah satu aspek terpenting. Fungsi pengawasan dan koordinasi harus menjadi persoalan yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah propinsi, Kabupaten/kota, dan pengaturannya juga harus jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan persoalan ditingkat implementasinya. Bagaimana raperda ini mengatur akan hal tersbeut.<strong> <em>Mohon penjelasan…!!!</em></strong><em></em></p>
<p><strong>12. </strong><strong>Seperti telah di ketahui bahwa, Undang-undang No. </strong>UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dilakukan gugatan uji materiil oleh 36 organisasi dan individu masyarakat pesisir. Pada siding 16 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diajukan 36 organisasi dan individu masyarakat pesisir tersebut. MK membatalkaan beberapa pasal terutama yang terkait dengan <strong>Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3)</strong>. Dalam penjelasan pembatalan beberapa pasal yang terkait dengan hak Pengusahaan Peraian Pesisir tersebut, menjelaskan bahwa HP3 yang diatur dalam UU ini memungkinkan penguasaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan hak eksklusif dan tertutup oleh pihak swasta maupun kelompok masyarakat termasuk masyarakat adat. Meskipun masyarakat adat disebut berhak memperoleh HP3, akan tetapi tidak dilibatkan dalam proses penetuan kebijakannya, dan untuk memperoleh HP3 harus membuktikan eksistensinya, dan harus melalui prosedur lelang bersaing dengan korporasi yang jauh lebih siap dari segi sumber daya. <strong>Terkait dengan pembatalan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. tahun 2007 ini, apakah Raperda ini telah memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa pasal tersebut?. <em>Mohon Perjelasan..!!</em></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p>Pengaturan masalah Zonasi Wilayah Pesisir dan kawasan Pulau-Pulau Kecil dalam sebuah Perda ini harus diarahkan untuk dapat menjawab berbagai isu dan permasalahan dalam  pengelolaan pulau-pulau kecil di Jawa Timur seperti keterbatasan sarana dan prasarana wilayah, keterbatasan ketersediaan dana pembangunan, konflik antar pihak, dan yang lebih penting lagi masalah peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.</p>
<p>Raperda rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jawa Timur ini harus dapat merepresentasikan karakteristik (sosial-ekonomi, budaya, lingkungan, ekologis) wilayah Jawa Timur. Raperda ini harus menyajikan jenis-jenis pengelolaan pulau-pulau kecil yang spesifik “khas Jawa Timur” termasuk rincian kegiatannya karena hal tersebut merupakan putusan yang harus diambil daerah disesuaikan dengan situasi, kondisi dan karakteristik pulau-pulau kecil bersangkutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p>Demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap <strong>Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2031 Propinsi Jawa Timur. </strong>Akhirnya, semoga dengan hadirnya Raperda baru ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. <strong>Amien</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.</em></p>
<p><em>Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Surabaya, 14 Mei 2012</p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong>Fraksi Partai Keadilan Sejahtera<br />
DPRD Jawa Timur</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Arif Hari Setiawan, ST., MT.</span></strong></p>
<p><strong>Ketua</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pksjatim.org/pu-fpks-jatim-terhadap-raperda-zonasi-wilayah-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil-tahun-2012-%e2%80%93-2031/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Produk Minim, Kinerja Banleg Dipertanyakan</title>
		<link>http://www.pksjatim.org/produk-minim-kinerja-banleg-dipertanyakan/</link>
		<comments>http://www.pksjatim.org/produk-minim-kinerja-banleg-dipertanyakan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 May 2012 07:03:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>humas</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kiprah Aleg]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pksjatim.org/?p=3759</guid>
		<description><![CDATA[Banyak Kelenceran Berpengaruh pada Pembahasan Prolegda DPRD Jatim, Bhirawa, Jum’at 11 Mei 2012 Kinerja Badan Legislatif (Banleg) DPRD Jatim dipertanyakan. Pasalnya, dari 30 program legislasi daerah (prolegda) yang ditetapkan pada tahun 2012, sampai April 2012 baru satu prolegda yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Seharusnya, dalam satu triwulan ada lima sampai 10 prolegda yang disahkan menjadi perda. Anggota Komisi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" rel="attachment wp-att-3760" href="http://www.pksjatim.org/produk-minim-kinerja-banleg-dipertanyakan/pak-jabir-2/"><img class="alignleft size-medium wp-image-3760" title="pak-Jabir" src="http://www.pksjatim.org/wp-content/uploads//2012/05/pak-Jabir1-300x148.jpg" alt="" width="300" height="148" /></a>Banyak Kelenceran Berpengaruh pada Pembahasan Prolegda</p>
<p><strong>DPRD Jatim, Bhirawa, Jum’at 11 Mei 2012</strong><br />
Kinerja Badan Legislatif (Banleg) DPRD Jatim dipertanyakan. Pasalnya, dari 30 program legislasi daerah (prolegda) yang ditetapkan pada tahun 2012, sampai April 2012 baru satu prolegda yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Seharusnya, dalam satu triwulan ada lima sampai 10 prolegda yang disahkan menjadi perda.<br />
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Achmad Jabir, menegaskan, minimnya produk yang dihasilkan Banleg selama triwulan pertama 2012 menunjukkan kinerja Banleg mengalami kemunduran dibanding tahun 2011.<br />
Karena itu, Banleg harus proaktif mengawal realisasi prolegda, khususnya yang merupakan inisiatif DPRD.<br />
&#8220;Jujur, semestinya lebih banyak prolegda yang bisa diselesaikan. Kalau sampai bulan Mei ini baru satu perda terselesaikan, itu artinya kinerja legislasi DPRD mengalami kemunduran,&#8221; kata politisi asal PKS ini, Kamis (10/5). Ditambahkan Jabir, seharusnya pada tahun 2012 ini capaian kinerja Banleg harus lebih besar dibanding tahun 2011. Mengingat, jumlah prolegda pada tahun 2012 hampir sama dengan tahun 2011.<br />
Terpisah, Ketua Banleg DPRD Jatim, Zainal Arifin, menegaskan minimnya prolegda yang disahkan tidak dapat sepenuhnya dilimpahkan ke Banleg. Pasalnya, prolegda adalah tanggung jawab penuh 100 anggota DPRD Jatim yang memiliki fungsi legislasi, selain budgeting dan pengawasan.<br />
&#8220;Agar prolegda selesai tepat waktu, saya berharap seluruh anggota dewan jangan banyak kelenceran. Karena, sikap ini secara tidak langsung berpengaruh pada pembahasan prolegda,&#8221; tegas politisi asal Partai Golkar ini.<br />
Ia menyadari bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menghalangi setiap anggota dewan untuk kelenceran. Karena itu, ia mengembalikan sepenuhnya kepada hati nurani setiap anggota dewan berikut fraksi sebagai kepanjangan tangan partai. Diakui Zainal, dari 30 prolegda yang ada, sekitar 8 merupakan lanjutan dari tahun 2011.<br />
Di sisi lain, pria yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim ini juga menyayangkan sikap eksekutif yang tidak optimal melakukan sosialisasi perda ke masyarakat. Salah satunya soal tata kelola pupuk organik yang saat ini belum ada pergub-nya. Padahal, perda tersebut telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.<br />
&#8220;Saya melihat banyak perda yang disahkan oleh dewan muspro, karena tidak dikawal oleh eksekutif. Artinya, kita ini pandai membuat produk hukum tapi tidak mampu menyosialisasikan,&#8221; tandasnya. <strong>[cty]</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pksjatim.org/produk-minim-kinerja-banleg-dipertanyakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sikap Tolak Kenaikan BBM, PKS Tuai Apresiasi</title>
		<link>http://www.pksjatim.org/sikap-tolak-kenaikan-bbm-pks-tuai-apresiasi/</link>
		<comments>http://www.pksjatim.org/sikap-tolak-kenaikan-bbm-pks-tuai-apresiasi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 May 2012 04:22:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>humas</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pksjatim.org/?p=3753</guid>
		<description><![CDATA[INILAH.COM, Malang &#8211; Upaya penolakan PKS terhadap kenaikan BBM yang akan dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu, menuai apresiasi. Diantaranya dari petani di Malang, Jawa Timur. Para petani berharap, PKS terus konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, termasuk nasib petani, yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat Indonesia. &#8220;Kalau kemarin jadi naik, entah bagaimana nasib masyarakat kecil seperti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" rel="attachment wp-att-3754" href="http://www.pksjatim.org/sikap-tolak-kenaikan-bbm-pks-tuai-apresiasi/bbm/"><img class="alignleft size-medium wp-image-3754" title="bbm" src="http://www.pksjatim.org/wp-content/uploads//2012/05/bbm-300x150.jpg" alt="" width="300" height="150" /></a><strong>INILAH.COM, Malang &#8211; Upaya penolakan PKS terhadap kenaikan BBM  yang akan dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu, menuai apresiasi.  Diantaranya dari petani di Malang, Jawa Timur.</strong></p>
<p>Para  petani berharap, PKS terus konsisten memperjuangkan kepentingan  masyarakat kecil, termasuk nasib petani, yang merupakan bagian terbesar  dari masyarakat Indonesia.</p>
<p>&#8220;Kalau kemarin jadi naik, entah  bagaimana nasib masyarakat kecil seperti kami,&#8221; kata Sukarji, salah  seorang petani dari Dusun Cemoro Kandang, Kabupaten Malang.</p>
<p>Pernyataan  senada juga disampaikan oleh kelompok wartawan kota Malang dalam acara  jumpa pers terkait penyelenggaran Milad PKS ke-14 dan perkenalan (soft  launching) calon walikota Malang dari PKS. &#8220;&#8216;Kami memberikan apresiasi  kepada PKS yang sudah menolak kenaikkan BBM. Karena hal itu bermanfaat  bagi masyarakat,&#8221; kata salah seorang wartawan.</p>
<p>Menanggapi hal  tersebut, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan, tidak mudah  menjaga konsistensi. Seringkali pembelaan kepada masyarakat yang  dilakukan PKS disalahpahami oleh para politisi.</p>
<p>&#8220;Kita sering disebut sebagai anak nakal. Dikatakan pengkhianat dan lain sebagainya. Inilah tantangannya,&#8221; jelas Luthfi.</p>
<p>Namun  demikian, walaupun berat tantangannya, PKS akan tetap menjaga jati  dirinya sebagai partai yang mengedepankan pembelaan kepada masyarakat  kecil.[dit]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://nasional.inilah.com/read/detail/1858416/sikap-tolak-kenaikan-bbm-pks-tuai-apresiasi" target="_blank">sumber</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pksjatim.org/sikap-tolak-kenaikan-bbm-pks-tuai-apresiasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Arif HS, Kandidat Walikota Asal PKS</title>
		<link>http://www.pksjatim.org/arif-hs-kandidat-walikota-asal-pks/</link>
		<comments>http://www.pksjatim.org/arif-hs-kandidat-walikota-asal-pks/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 May 2012 03:44:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>humas</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pksjatim.org/?p=3748</guid>
		<description><![CDATA[Tidak terbayang bagi Arif HS bakal didaulat sebagai kandidat Walikota yang diusung PKS dalam Pilkada Kota Malang tahun 2013 yang akan datang. Lelaki kelahiran Malang, 25 MEI 1967 yang pernah menjadi Ketua DPD PK Kabupaten Malang ini juga merasa biasa saja dalam menjalani kehidupannya. “Saya memang pernah diamanahi menjadi Ketua DPD PK Kabupaten Malang sebelum [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" rel="attachment wp-att-3749" href="http://www.pksjatim.org/arif-hs-kandidat-walikota-asal-pks/pkskotamalang/"><img class="alignleft size-medium wp-image-3749" title="pkskotamalang" src="http://www.pksjatim.org/wp-content/uploads//2012/05/pkskotamalang-300x148.jpg" alt="" width="300" height="148" /></a>Tidak terbayang bagi Arif HS bakal didaulat sebagai kandidat Walikota  yang diusung PKS dalam Pilkada Kota Malang tahun 2013 yang akan datang.<span id="more-3748"></span> Lelaki kelahiran Malang, 25 MEI 1967 yang pernah menjadi Ketua DPD PK  Kabupaten Malang ini juga merasa biasa saja dalam menjalani  kehidupannya. “Saya memang pernah diamanahi menjadi Ketua DPD PK  Kabupaten Malang sebelum PKS ada serta Ketua DPD PKS Kota Malang tahun  2005-2006, tapi menjadi calon Walikota sungguh bukan cita-cita saya,”  pungkas pemilik nama lengkap Arif Hari Setiawan, MT ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai kader pendahulu di Malang Raya, Arif tentu kenyang dengan  pengalaman dan pahit getir perjuangan membesarkan PKS. Dalam  perjalanannya, alumnus SMA N 1 Malang 1986 ini pernah mengemban amanah  sebagai Sekretaris Umum DPW PKS Jatim dan Sekretaris MPW Jatim,  terakhir, suami dr. Santy R. Madjid ini diamanahi menjadi Ketua FPKS  DPRD Jatim setelah beliau terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa  Timur pada Pemilu 2009 dari Dapil Blitar, Kediri, Tulungagung.</p>
<p style="text-align: justify;">Pencalonan Arif menjadi kandidat Calon Walikota pun cukup berliku.  PKS Kota Malang sampai-sampai melakukan tiga kali pemilihan untuk  mengerucutkan nama hingga menjadi tiga nama saja, yang salahsatu  diantaranya adalah Arif HS. Setelah melakukan analisis, DPW PKS Jatim  akhirnya memutuskan Arif sebagai calon Walikota Malang dan telah  mendapat restu dari DPP PKS. Mengomentari pencalonannya, Arif mengatakan  “Kalau boleh memilih saya ingin menuntaskan tugas yang ada sekarang,  tapi sebagai kader PKS kami dibina untuk siap melaksanakan amanah  Partai.”</p>
<p style="text-align: justify;">Disinggung mengenai programnya ke depan, Arif mengaku bahwa tipologi  Kota Malang sangat unik, “Dari zaman dahulu hingga saat ini, Malang  merupakan Kota yang menarik, unik, dan menyimpan nilai sejarah yang  tinggi, sayang jika kota Malang yang sebentar lagi akan menjadi Kota  Metropolis harus tenggelam dalam kemacetan, banjir dan buruknya layanan  publik.”</p>
<p style="text-align: justify;">Arif menambahkan, visi Malang yang tertuang dalam Tri Bina Cita Kota  Malang sebenarnya cukup andal untuk menjadi panduan pembangunan, “Semua  terekam dalam cita-cita Pokok Kota Malang sebagai Kota Pendidikan, Kota  Industri dan Kota Pariwisata, pembangunan diarahkan pada menopang tiga  pokok cita-cita itu,” pungkas Bapak empat anak ini. “Pendidikan unggul  disokong dengan SDM lokal yang mumpuni, Industri berdaya jika Pemerintah  beri insentif yang menarik bagi sektor swasta sehingga berdaya dalam  mengembangkan usahanya, pariwisata akan bertumbuh ketika akses publik  serta spot-spot lokasi wisata dapat di akses dengan mudah. Untuk itu,  kemacetan, banjir dan pengangguran yang menghantui Kota Malang harus  diselesaikan dengan cepat,” tutup Arif.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pksjatim.org/arif-hs-kandidat-walikota-asal-pks/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kader Jatim Tetap Yakin PKS Bersih</title>
		<link>http://www.pksjatim.org/kader-jatim-tetap-yakin-pks-bersih/</link>
		<comments>http://www.pksjatim.org/kader-jatim-tetap-yakin-pks-bersih/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 May 2012 03:35:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>humas</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pksjatim.org/?p=3744</guid>
		<description><![CDATA[Pemeriksaan beberapa elit politik PKS oleh KPK belakangan ini tidak mengurangi keyakinan para kader di daerah bahwa PKS tetap konsisten berada di jalur politik bersih. Hal itu disampaikan Drh H. Hamy Wahjunianto MM, Ketua Umum DPW PKS Jatim, ketika ditemui di kantornya sore ini, menanggapi pemeriksaan Sekjen PKS Anis Matta sebagai saksi oleh KPK, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" rel="attachment wp-att-3473" href="http://www.pksjatim.org/dorong-kader-kaya-pks-beri-latihan-bisnis/_mg_1843/"><img class="alignleft size-medium wp-image-3473" title="_MG_1843" src="http://www.pksjatim.org/wp-content/uploads//2011/12/MG_1843-300x161.jpg" alt="" width="300" height="161" /></a><strong></strong></div>
<div style="text-align: justify;">Pemeriksaan beberapa elit politik PKS oleh KPK belakangan ini tidak mengurangi keyakinan para kader di daerah bahwa PKS tetap konsisten berada di jalur politik bersih. Hal itu disampaikan Drh H. Hamy Wahjunianto MM, Ketua Umum DPW PKS Jatim, ketika ditemui di kantornya sore ini, menanggapi pemeriksaan Sekjen PKS Anis Matta sebagai saksi oleh KPK, dan mantan anggota DPR PKS Rama Pratama oleh Kejaksaan Agung. “Memang ada kader yang menanyakan tentang hal ini. Alhamdulillah, setelah ada penjelasan, kader tetap yakin PKS istiqomah”, katanya.</div>
<div style="text-align: justify;">Berkaitan dengan masalah yang dihadapi oleh Rama Pratama, Hamy mengatakan, menghormati upaya Kejaksaan Agung meminta keterangan Rama Pratama berkaitan transaksinya dengan Dhana. “Tapi kami sangat yakin bahwa apa yang dihadapi oleh Rama Pratama adalah murni berkaitan dengan urusan pribadi. Tidak ada hubungan dengan institusi PKS. Rama sendiri sekarang juga bukan anggota dewan dari PKS”, jelas Hamy. “Apalagi antara Rama dan Dhana sudah berteman sejak SMA. Ini urusan utang piutang antar teman. Sehingga masalah mereka adalah tanggung jawab pribadi”, lanjutnya.</div>
<div style="text-align: justify;">Sementara masalah yang diduga melibatkan Anis Matta, menurut Hamy, sudah dijelaskan secara gamblang oleh Anis Matta sendiri, baik kepada media maupun keterangan lengkapnya kepada KPK. “Tidak ada alasan bagi kami di daerah untuk percaya bahwa elit PKS di Jakarta tersangkut korupsi. <em>Pertama</em>, status Pak Anis adalah sebagai saksi. Dan beliau sudah menyatakan sangat mendukung penuntasan kasus Wa Ode ini sehingga berkomitmen akan memberikan keterangan yang diperlukan, sejelas mungkin”, yakin alumni FKH dan Magister FE Unair ini.</div>
<div style="text-align: justify;">“<em>Kedua</em>, Pak Anis juga sudah menyampaikan, bahwa masalah Wa Ode ini adalah masalah suap kepada yang bersangkutan sebagai pribadi dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR, yang dikembangkan KPK juga sebagai kasus pencucian uang”, lanjutnya. “Sementara <em>ketiga</em>, yang berkaitan dengan Pak Anis adalah dalam kaitan beliau sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan. Dan beliau sudah menjelaskan kepada KPK bahwa secara prosedural mekanisme pengambilan keputusannya sudah benar. Bagi kami, para kader di daerah, sudah lebih dari cukup menjelaskan ketidakterlibatan beliau”, yakinnya.</div>
<div style="text-align: justify;">Lebih lanjut, Hamy juga menyebutkan, bahwa hasil survey yang dilakukan oleh sebuah lembaga survey independen dan professional pada bulan Maret 2012 yang lalu, menunjukkan data bahwa masyarakat Jatim  menyatakan PKS adalah partai yang paling bersih dari korupsi. “Kepercayaan rakyat ini akan selalu kami jaga. Alhamdulillah, sejak didirikan 14 tahun yang lalu, tidak ada satupun anggota dewan, bupati, walikota, gubernur, dan menteri dari PKS yang terlibat kasus korupsi. Kalaupun orang kemudian menyebut nama Misbakhun, kami bisa menjelaskan bahwa apa yang Misbakhun alami adalah masalah bisnis pribadi, bukan kasus korupsi, itupun terjadi 4 tahun sebelum dia menjadi anggota DPR”, papar ayah 6 anak ini.</div>
<div style="text-align: justify;">“Rakyat juga melihat, waktu ramai mencuat kasus gratifikasi anggota DPRD Surabaya 2004-2009, kader PKS tak satupun yang menjadi tersangka. Dan kasus terakhir, sebagaimana pengakuan Sekretaris Kota Semarang di pengadilan, bahwa dia menyuap semua anggota DPRD Semarang, kecuali 5 kader PKS karena sejak awal tidak mau menerima suap”, katanya.  ”Saya pikir rakyat harus tahu hal ini. Tapi tetap saja kami meminta doa dari masyarakat agar kami tetap konsisten menjadi PKS, Partai Kebal Suap”, pungkasnya sambil tersenyum. (*)</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pksjatim.org/kader-jatim-tetap-yakin-pks-bersih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FPKS Pertanyakan Besarnya Angka Kemiskinan di Jatim</title>
		<link>http://www.pksjatim.org/fpks-pertanyakan-besarnya-angka-kemiskinan-di-jatim/</link>
		<comments>http://www.pksjatim.org/fpks-pertanyakan-besarnya-angka-kemiskinan-di-jatim/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 May 2012 08:54:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>humas</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pksjatim.org/?p=3737</guid>
		<description><![CDATA[Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap LKPj Gubernur 2011 Data Pemprov Jatim yang pada 2010  menunjukan ada sekitar 37.476.011 jiwa, dengan tingkat kemiskinan di Jatim pada tahun 2011 telah mencapai 14,23% merupakan angka yang sangat fantastis. Ini menunjukkan bahwa sekitar 5,3 juta jiwa lebih penduduk Jatim masih hidup dalam kemiskinan. Padahal, ungkap juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap LKPj Gubernur 2011</p>
<p>Data Pemprov Jatim yang pada 2010  menunjukan ada sekitar 37.476.011 jiwa, dengan tingkat kemiskinan di Jatim pada tahun 2011 telah mencapai 14,23% merupakan angka yang sangat fantastis. Ini menunjukkan bahwa sekitar 5,3 juta jiwa lebih penduduk Jatim masih hidup dalam kemiskinan.</p>
<p>Padahal, ungkap juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Rohana secara nasionaldari jumlah penduduk tahun 2011 yang sebanyak 240 juta jiwa, menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin pada Maret 2011 tercatat ada 30,02 juta orang (12,48%), dan pada September 2011 menjadi 29,89 juta orang (12,36%).<br />
&#8221;Dari data jumlah penduduk miskin tersebut  menunjukkan bahwa dari jumlah penduduk miskin di Indonesia tahun 2011 yang sebanyak 29,89 juta jiwa, sebanyak 5,3 juta jiwa atau sebesar 17,73% (hampir seperlimanya) berada di Jatim,&#8221;tegas pria yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim.</p>
<p>Disatu sisi, lanjutnya  pertumbuhan ekonomi Jatim tahun 2011 telah mencapai sebesar 7,22%. Seharusnya ini menjadi harapan terbesar untuk dimanfaatkan dalam penanggulangan kemiskinanan.</p>
<p>Tapi sayangnya, pertumbuhan ekonomi yang sehat itu tidak bisa menyerap tenaga kerja secara maksimal. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi di Jatim masih lebih didukung oleh padat modal seperti sektor Jasa, ketimbang sektor padat karya seperti pertanian yang hanya tumbuh 2,53% dan industri pengolahan yang pertumbuhannya juga rendah hanya sebesar 1,54%.</p>
<p>&#8221;Rendahnya pertumbuhan sektor tradable ini implikasinya akan berdampak terhadap pemerataan pembangunan, dan membuat ketimpangan makin meluas, sehingga disparitas makin melebar,&#8221;jelasnya.<br />
Keadaan demikian disebabkan karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya terjadi di sektor-sektor yang kurang menyerap tenaga kerja. Kondisi ini dapat dimaknai bahwa agregat pertumbuhan ekonomi tahun 2011 masih &#8220;semu&#8221; karena hanya dinikmati oleh golongan ekonomi menengah ke atas atau  pemilik modal, dan kurang berpihak kepada masyarakat kecil di Jatim yang sejumlah 5,3 juta jiwa lebih masih hidup dalam garis kemiskinan. <strong>[cty]</strong></p>
<p><strong><a href="http://www.harianbhirawa.co.id/news/iklan-iklan/46203-fpks-pertanyakan-besarnya-anga-kemiskinan-di-jatim">sumber</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pksjatim.org/fpks-pertanyakan-besarnya-angka-kemiskinan-di-jatim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pansus LKPj : Anggaran BLK Harus Diprioritaskan</title>
		<link>http://www.pksjatim.org/pansus-lkpj-anggaran-blk-harus-diprioritaskan/</link>
		<comments>http://www.pksjatim.org/pansus-lkpj-anggaran-blk-harus-diprioritaskan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 May 2012 06:58:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>humas</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kiprah Aleg]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pksjatim.org/?p=3729</guid>
		<description><![CDATA[Balai Latihan Kerja (BLK) internasional yang sudah dibuka di sembilan kabupaten/kota di Jatim harus mendapat prioritas dalam APBD. Demikian penilaian Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jatim Soekarwo. Ketua Pansus LKPj Gubernur Jatim, Ahmad Jabir, menegaskan bahwa dengan adanya kegiatan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan potensi lapangan kerja di kota/kabupaten dan berstandar internasional, diharapkan di setiap kota/kabupaten akan mengalami [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" rel="attachment wp-att-3730" href="http://www.pksjatim.org/pansus-lkpj-anggaran-blk-harus-diprioritaskan/pak-jabir/"><img class="alignleft size-medium wp-image-3730" title="pak-Jabir" src="http://www.pksjatim.org/wp-content/uploads//2012/05/pak-Jabir-300x148.jpg" alt="" width="300" height="148" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Balai Latihan Kerja (BLK) internasional yang sudah dibuka di sembilan kabupaten/kota di Jatim harus mendapat prioritas dalam APBD<span id="more-3729"></span>. Demikian penilaian Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jatim Soekarwo.</p>
<p>Ketua Pansus LKPj Gubernur Jatim, Ahmad Jabir, menegaskan bahwa dengan adanya kegiatan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan potensi lapangan kerja di kota/kabupaten dan berstandar internasional, diharapkan di setiap kota/kabupaten akan mengalami pengurangan pengangguran dan sekaligus peningkatan kesejahteraan.<br />
&#8220;Selain itu, kegiatan itu akan menguatkan pertumbuhan ekonomi di daerah dan pada saat yang sama akan mengurangi disparitas wilayah dan mengurangi pula arus urbanisasi,&#8221; tegas politisi asal PKS tersebut, Senin (30/4).<br />
Karena itu, pihaknya berharap agar pemerintah provinsi menempatkan penumbuhan dan pembangunan BLK bertaraf internasional ini sebagai salah satu kebijakan yang menjadi prioritas anggaran. Selain itu, harus dimasukkan di dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta dimasukkan dalam Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), baik di perubahan APBD 2012 maupun APBD 2013 yang segera akan diajukan ke DPRD dan kemudian dibahas di DPRD.</p>
<p>Di samping itu, lanjut Jabir, untuk meningkatkan optimalisasi program BLK bertaraf internasional, Disnaker harus meningkatkan monitoring dan evaluasi dari peserta pelatihan kerja. Dengan demikian, tidak hanya tahu berapa yang bisa bekerja dan berapa yang belum, tetapi juga sejauh mana peningkatan kesejahteraan setelah mereka bisa bekerja melalui pemetaan penghasilan atau pendapatannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;BLK bertaraf internasional menurut saya adalah sebuah sarana yang harus mendapatkan prioritas dari kebijakan anggaran pemerintah provinsi,&#8221; tandasnya. Terpisah, Anggota Pansus LKPj Gubernur Jatim, Ali Mu&#8217;thie, menegaskan bahwa keberadaan BLK bertaraf internasional tidak hanya berperan untuk menyiapkan tenaga kerja, tapi lebih dari itu bisa mencetak tenaga kerja terampil. Di sisi lain, BLK bertaraf internasional harus mampu menyalurkan tenaga kerja profesional pada <a href="file:///C:/Users/HUMSAD~1/AppData/Local/Temp/1%20Mei%202012-Bhirawa-Anggaran%20BLK%20LKPJ-Jabir.docx">lowongan kerja</a> yang menuntut profesionalisme dan keahlian yang tinggi.</p>
<p>&#8220;Karena dua peran tersebut, maka BLK bertaraf internasional memilki pengaruh yang signifikan terhadap dua hal. Yakni mengurangi jumlah pengangguran terbuka dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja karena dia bisa mendapat gaji yang lebih layak akibat keahlian dan profesionalisme yang dimilikinya,&#8221; papar Ali Mu&#8217;thie.<br />
Karena itu, keberadaan BLK bertaraf internasional ini menurut dia harus didorong untuk bisa terus ditumbuhkembangkan demi mengurangi pengangguran sekaligus mengurangi angka kemiskinan. Sementara itu, BLK bertaraf internasional telah mampu mencetak dan menyalurkan tenaga kerja baru ke tempat kerja secara signifikan.</p>
<p>Seperti pada kegiatan Pelatihan Kerja yang dilaksanakan Provinsi Jawa Timur tahun 2011 yang diikuti oleh 6.092 peserta, dihasilkan tenaga kerja terlatih yang lulus pelatihan sejumlah 5.137 <a href="file:///C:/Users/HUMSAD~1/AppData/Local/Temp/1%20Mei%202012-Bhirawa-Anggaran%20BLK%20LKPJ-Jabir.docx">orang</a>. Dari jumlah yang lulus tersebut, ada 3.101 orang yang kemudian bisa bekerja di sektor formal maupun di perusahaan, 1.265 orang bekerja dengan melakukan usaha mandiri, dan sisanya 771 orang masih belum bekerja termasuk yang tidak terdeteksi. &#8216;&#8221;Ini kan kegiatan yang  luar biasa efektif. Dalam konteks ini dan konteks tahun 2011, saya melihat Disnaker cukup berhasil dalam optimalisasi BLK bertaraf internasional,&#8221; papar anggota Komisi A DPRD Jatim ini.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pksjatim.org/pansus-lkpj-anggaran-blk-harus-diprioritaskan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pendapat akhir FPKS Jatim Pada LKPJ Gubernur Provinsi Jawa Timur  Akhir Tahun Anggaran 2011</title>
		<link>http://www.pksjatim.org/pendapat-akhir-fpks-jatim-laporan-keterangan-pertanggungjawaban-lkpj-gubernur-provinsi-jawa-timur-akhir-tahun-anggaran-2011/</link>
		<comments>http://www.pksjatim.org/pendapat-akhir-fpks-jatim-laporan-keterangan-pertanggungjawaban-lkpj-gubernur-provinsi-jawa-timur-akhir-tahun-anggaran-2011/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2012 04:08:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>humas</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kiprah Aleg]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pksjatim.org/?p=3720</guid>
		<description><![CDATA[Juru Bicara : Ir. Yusuf Rohana Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Yth. Pimpinan Rapat Yth. Sdr. Gubernur &#38; Wakil Gubernur Jawa Timur Yth. Pimpinan Forum Pimpinan Daerah Jawa Timur Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya. Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati. &#160; Segala puji [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" rel="attachment wp-att-3721" href="http://www.pksjatim.org/pendapat-akhir-fpks-jatim-laporan-keterangan-pertanggungjawaban-lkpj-gubernur-provinsi-jawa-timur-akhir-tahun-anggaran-2011/yusuf-rohana/"><img class="alignleft size-medium wp-image-3721" title="Yusuf-Rohana" src="http://www.pksjatim.org/wp-content/uploads//2012/04/Yusuf-Rohana-300x148.jpg" alt="" width="300" height="148" /></a>Juru Bicara : Ir. Yusuf Rohana</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Yth. Pimpinan Rapat</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Yth. Sdr. Gubernur &amp; Wakil Gubernur Jawa Timur</em><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Yth. Pimpinan Forum Pimpinan Daerah Jawa Timur</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.</em></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Segala puji bagi Allah <em>Azza wa Jalla</em>, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian, sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini dalam rangka menjalankan tugas konstitusional, yakni rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Propinsi Jawa Timur terhadap <strong><em>Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2011. </em></strong><em>Sholawat</em> serta salam semoga senantiasa tercurah kepada <em>uswah hasanah</em> kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, dan tentunya bagi kita yang beragama Islam berharap semoga kita termasuk di dalamnya.<em> Amin</em>..</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan kepada FPKS untuk menyampaikan Pendapat Akhir F-PKS mengenai <strong><em>Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2011.</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong>Sebagai pembuka pendapat akhir ini, F-PKS memandang perlu mengingatkan kembali bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang serta kewajiban sebagai Kepala Daerah, Gubernur tentunya terikat dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2005 – 2025 yang di dalamnya memuat visi, misi dan strategi pembangunan provinsi Jawa Timur serta arah pembangunan dan periodisasi RPJPD itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong>Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama, bahwa periodesasi RPJPD Provinsi Jawa Timur terdiri dari 4 (mpat) tahapan, yaitu; tahap pertama (2005-2009), tahap kedua (2010-2014), tahap ketiga (2015-2019) dan tahap keempat (2020-2024). Setiap tahapan-tahapan tersebut memiliki arah kebijakan dan agenda pembangunan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pencapaian visi, misi dan tujuan pembangunan jangka panjang pembangunan Provinsi Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">Tahun 2011, adalah tahun kedua dari tahapan kedua periodesasi RPJPD Provinsi Jawa Timur. Tentunya pada tahun 2010 lalu, asumsi dasar bahwa pencapaian program dan agenda pembangunan pada tahap pertama (2005-2009) sudah terselesaikan. Sehingga kebijakan dan agenda pembangunan tahun 2011 merupakan kelanjutan proses pembangunan yang tidak dapat dipisahkan dengan proses pembangunan pada periodesasi sebelumnya. Hal ini sesungguhnya yang disebut dengan pembangunan berkelanjutan (<em>sustainable development</em>), yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam pembangunan suatu wilayah. Karena itu diperlukan suatu bentuk evaluasi yang komprehensif dari setiap tahapan-tahapan pembangunan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong>Sebagai mitra kerja yang baik, dalam kesempatan yang ini, F-PKS tidak lupa untuk menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kerja keras Sdr Gubernur beserta seluruh jajarannya dalam upaya penyelenggaraan dan pembangunan provinsi Jawa Timur ini. Dalam waktu yang sama,  F-PKS juga ingin menyampaikan beberapa catatan penting dan mendasar, juga atas dasar sebagai mitra kerja yang baik.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika Kita merujuk pada dokumen resmi, yakni RPMJD Propinsi Jawa Timur 2009-2014, bahwa visi dan misi pembangunan Jawa Timur adalah  menjadikan “<em>Jawa Timur sebagai pusat AGROBISNIS terkemuka, berdaya saing global dan berkelanjutan menuju Jawa Timur makmur dan berakhlak&#8221;.</em> Visi dan misi ini yang kemudian di <em>beakdown </em>dalam tema kebijakan pembangunan tiap tahunnya. Pada tahun 2011, tema RKPD Jatim; <em>&#8220;Pemerataan Pembangunan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Didukung Pemantapan Tatakelola Pemerintahan dalam rangka Mewujudkan Kemakmuran yang Lebih Baik</em>&#8220;. Visi, misi dan tema RKPD dirasakan belum membumi dalam praktik pembangunan Jatim selama tahun 2011.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Dokumen APBD 2011 belum terlihat secara jelas dan tegas tentang penjelasan keterkaitan antara target capaian ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran dan kemiskinan) dan rencana anggaran (baik penerimaan maupun pengeluaran). Masing-masing bagian dalam program dan anggaran di SKPD tidak memiliki keterkaitan yang jelas. Misalnya, besarnya pertumbuhan ekonomi secara global atau secara sektoral tidak dikaitkan dengan alokasi belanja pada masing-masing sektor.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam konteks pembangunan Jawa Timur, Pemerintah Provinsi (Pemrov) boleh berbangga sebagai sebuah wujud syukur atas pencapaian pertumbuhan ekonomi telah menyentuh angka 7,22%. Dan diperkirakan hingga akhir tahun 2012, mampu naik hingga ke angka 7,5%. Pertumbuhan ekonomi ini ditandai dengan meningkatnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur. Sampai akhir tahun 2011, PDRB jatim mampu mencapai angka Rp 800 triliun lebih. Namun tingginya pertumbuhan ekonomi dan besarnya PDRB tersebut masih bersifat artificial. Pertumbuhan tersebut belum mampu memberikan dampak kesejahteraan sebagian besar masyarakat Jatim yang berada di bawah garis kemiskinan, sebaliknya pertumbuhan tersebut sebagian besar dinikmati oleh segelintir orang saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai hasil sensus BPS bahwa jumlah penduduk Jatim tahun 2010 adalah 37.476.011 jiwa. Sedang tingkat kemiskinan di Jatim pada tahun 2011 telah mencapai 14,23%, atau terdapat sekitar 5 juta 300 ribu jiwa lebih penduduk Jatim masih hidup dalam kemiskinan. Sementara secara nasional dari jumlah penduduk tahun 2011 yang sebanyak 240 juta jiwa, menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin pada Maret 2011 tercatat ada 30,02 juta orang (12,48%), dan pada September 2011 menjadi 29,89 juta orang (12,36%). Dari data jumlah penduduk miskin tersebut  menunjukkan bahwa hampir seperlimanya penduduk miskin Indonesia berada di Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">Satu sisi pertumbuhan ekonomi Jatim tahun 2011 telah mencapai sebesar 7,22%. Seharusnya ini menjadi harapan terbesar untuk dimanfaatkan dalam penanggulangan kemiskinanan. Namun sayangnya, pertumbuhan ekonomi yang sehat itu tidak  bisa seiring dengan penyerapan tenaga kerja secara maksimal. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi di Jatim masih lebih dipengaruhi oleh sektor-sektor Padat Modal seperti Sektor Jasa, ketimbang sektor Padat Karya seperti pertanian yang hanya tumbuh 2,53% dan industri pengolahan yang pertumbuhannya juga rendah hanya sebesar 1,54%.</p>
<p style="text-align: justify;">Rendahnya pertumbuhan sektor <em>tradable</em><em> </em>ini berimplikasi pada  pemerataan pembangunan, dan membuat ketimpangan makin meluas. Sehingga disparitas makin melebar.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Setelah mengkaji dan mencermati secara mendalam LKPJ gubernur akhir tahun anggaran 2011, F-PKS berpendapat bahwa masih ada catatan penting dan rekomendasi yang perlu mendapat perhatian serius dari gubernur untuk dijadikan bahan evaluasi terhadap perbaikan dan pembenahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan yang  baik dan berkualitas. Beberapa Catatan penting tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">1.  Dilihat dari kedisiplinan dan ketaatan pada aturan perundang-undangan, penyampaian LPKJ akhir tahun anggaran 2011 sudah cukup baik. Kedisiplinan dan ketaatan ini waktu dalam penyampaian LKPJ merupakan salah satu indikator positif atas kerja dan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah. Ini pula yang mungkin menjadi konsideran penganugerahan peringkat pertama evaluasi kinerja kepada saudara Gubernur.</p>
<p style="text-align: justify;">2.  Dilihat dari substansi materi LKPJ yang disajikan, secara umum cukup baik, dengan data dan angka yang disajikan cukup membanggakan. Hal ini ditunjukkan dengan hasil positif pada lima indicator kinerja utama; penurunan tingkat pengangguran, kemiskinan, dan disparitas, dan peningatan IPM dan pertumbuhan ekonomi. Klaim keberhasilan dan Prestasi gubernur yang ditunjukkan dengan data dan angka-angka, masih bersifat umum. Dengan kata lain, perlu dicermati kesesuaian data dan angka-angka tersebut dengan realitas di lapangan. Sebagai contoh data tentang program bantuan disektor pertanian (yang diklaim telah berhasil dan dapat menaikkan kontribusi PDRB Jatim), atau perbaikan rumah layak huni, pendidikan, dsb. Artinya data dan angka tersebut masih perlu dikaji korelasinya dengan perubahan positif yang terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;">3.  F-PKS berpendapat keberbersilan tersebut masih bersifat elitis. Penyajian keberhasilan makro dalam LKPJ belum semuanya berkorelasi positif dalam skala mikro. Karena sector pertanian yang selama ini masih menjadi “sumber problematika pembangunan” di Jatim, terutama terkait dengan masalah kemiskinan dan pengangguran, kondisinya masih sangat memprihatinkan. Hal ini ditunjukkan dengan masih rendahnya angka pertumbuhan yang hanya 2,53%. Dengan demikian, prestasi yang selama ini dibanggakan pemeritah propinsi terasa kurang sempurna, karena sector pertanian masih menyimpan problem menahun yang belum mampu diatasi secara maksimal.</p>
<p style="text-align: justify;">4.  Jika kita cermati setiap program dan kegiatan yang dilakukan setiap SKPD di lingkungan pemerintah propinsi, seolah-olah program dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan berhasil. Namun saying, indikasi keberhasilannya masih sebatas <strong>ter</strong><strong>laksanan</strong><strong>ya</strong><strong> </strong>program dan kegiatan serta <strong>ter</strong><strong>serapn</strong><strong>ya</strong> anggarannya. Namun terkait dengan outcome dan dampak-benefitnya dari program belum atau bahkan tidak pernah mampu dijelaskan dalam LKPJ ini. Dengan perkataan lain, program dan kegiatan beserta anggarannya berjalan hanya untuk memenuhi aspek formalitas semata.</p>
<p style="text-align: justify;">5.  Seperti tahun-tahun sebelumnya, struktur pertumbuhan ekonomi Jawa Timur masih didominasi dan dimonopoli oleh sector modern atau sektor <em>non-tradeble, </em>termasuk pada tahun 2011.<em> </em> Sementara sector <em>tradable</em> atau sector pertanian masih menjadi “anak tiri” pembangunan. Dengan kata lain, pembangunan Jatim masih monoton/konservatif, tidak ada terobosan kebijakan yang signifikan dari pemerintah dalam merobah strutkur pertumbuhan ekonomi tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">6.  Pertumbuhan sektor-sektor modern atau <em>non-tradeble</em> tersebut memang penting, tetapi kekurangannya adalah penyerapan tenaga kerjanya tidak terlalu besar, meskipun pertumbuhannya tinggi. Karakteristik sektor-sektor tersebut juga sangat khas, dinamika perkembangannya kurang bersinggungan secara langsung dengan peran pemerintah (daerah). Artinya, tanpa campur tangan pemerintahpun, sektor tersebut bisa berkembang sendiri secara mandiri. Dengan kondisi semacam ini, sebenarnya pemerintah propinsi bisa lebih berkonsentrasi pada <em>tradable</em> <em>sector</em> (pertanian) dengan harapan pertumbuhan di sector ini bisa tumbuh lebih baik dan signifikan. Namun hal ini tidak dilakukan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tabel 1 : Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Menurut Sektor 2008-2011</strong></p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="57" valign="top"><strong>No</strong></td>
<td width="208" valign="top"><strong>Sektor</strong></td>
<td width="76" valign="top"><strong>2008</strong></td>
<td width="76" valign="top"><strong>2009</strong></td>
<td width="66" valign="top"><strong>2010</strong></td>
<td width="83" valign="top"><strong>2011</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top"><strong>1 </strong><strong> </strong></td>
<td width="208" valign="top"><strong>Pertanian </strong><strong> </strong></td>
<td width="76" valign="top"><strong>3,12 </strong><strong> </strong></td>
<td width="76" valign="top"><strong>3,92 </strong><strong> </strong></td>
<td width="66" valign="top"><strong>2,23 </strong><strong> </strong></td>
<td width="83" valign="top"><strong>2,53 </strong><strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">2</td>
<td width="208" valign="top">Pertambangan</td>
<td width="76" valign="top">9,36</td>
<td width="76" valign="top">6,92</td>
<td width="66" valign="top">9,18</td>
<td width="83" valign="top">6,08</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">3</td>
<td width="208" valign="top">Ind. Pengolahan</td>
<td width="76" valign="top">4,36</td>
<td width="76" valign="top">2,80</td>
<td width="66" valign="top">4,32</td>
<td width="83" valign="top">6,06</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">4</td>
<td width="208" valign="top">Listrik, Gas, Air bersih</td>
<td width="76" valign="top">3,11</td>
<td width="76" valign="top">2,72</td>
<td width="66" valign="top">6,43</td>
<td width="83" valign="top">6,25</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">5</td>
<td width="208" valign="top">Konstruksi</td>
<td width="76" valign="top">2,71</td>
<td width="76" valign="top">4,25</td>
<td width="66" valign="top">6,64</td>
<td width="83" valign="top">9,12</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">6</td>
<td width="208" valign="top">Perdg., Hotel, Rest,</td>
<td width="76" valign="top">8,19</td>
<td width="76" valign="top">5,58</td>
<td width="66" valign="top">10,67</td>
<td width="83" valign="top">9,81</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">7</td>
<td width="208" valign="top">Pengangkutan &amp; inf.</td>
<td width="76" valign="top">8,38</td>
<td width="76" valign="top">12,98</td>
<td width="66" valign="top">10,07</td>
<td width="83" valign="top">11,44</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">8</td>
<td width="208" valign="top">Keuang, Sewa, Jasa Persh,</td>
<td width="76" valign="top">8,05</td>
<td width="76" valign="top">5,30</td>
<td width="66" valign="top">7,27</td>
<td width="83" valign="top">8,18</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">9</td>
<td width="208" valign="top">Jasa-jasa</td>
<td width="76" valign="top">6,32</td>
<td width="76" valign="top">5,76</td>
<td width="66" valign="top">4,34</td>
<td width="83" valign="top">5,08</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="208" valign="top"><strong>Pertumbuhan  PDB </strong><strong> </strong></td>
<td width="76" valign="top"><strong>5,94 </strong><strong> </strong></td>
<td width="76" valign="top"><strong>5,01 </strong><strong> </strong></td>
<td width="66" valign="top"><strong>6,67 </strong><strong> </strong></td>
<td width="83" valign="top"><strong>7,22 </strong><strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="6" width="565" valign="top"><strong><em>Sumber: LKPJ Gubernur Propinsi Jawa   Timur 2011</em></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">7.  Realitas tersebut semakin menunjukkan kepada kita semua, bahwa setidaknya selama tahun 2011 tidak ada terobosan kebijakan yang progresif yang dikeluarkan pemerintah propinsi Jawa Timur dalam “merekayasa” struktur pertumbuhan ekonomi yang lebih berpihak pada sector pertanian atau masyarakat miskin. Pembangunan Jawa Timur masih menganakemaskan sector modern, sebaliknya menganaktirikan sector pertanian. Oleh karena itu, ketika pertumbuhan sector pertanian jauh lebih rendah dari pada sector modern, maka semakin kecil peluang masyarakat pedesaan untuk menikmati hasil pembangunan di jawa Timur. Dengan demikian, pembangunan yang pro-rakyat masih belum berjalan dengan memuaskan selama 2011 di Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">8.  Dengan memperhatikan penjelasan Saudara Gubernur terhadap rendahnya pertumbuhan sector pertanian, terlihat bahwa faktor musim, hama wereng, dan beralihnya fungsi lahan pertanian dijadikan sebagai alasan rendahnya kinerja dan pertumbuhan sector pertanian. Dinyatakan bahwa factor-faktor tersebut akhirnya berdampak pada menurunnya produksi sector pertanian, terutama produksi perkebunan dan tanaman pangan. Terkait dengan ini, F-PKS berpendapat bahwa (a). Beralihnya fungsi lahan pertanian sudah merupakan fenomena lama dan ini sudah berlangsung sejak sekian tahun yang lalu. Oleh karena itu, jika hal ini dijadikan sebagai alasan, tentunya pertumbuhan yang rendah sector pertanian  selama dua tahun terakhir ini (2010 dan 2011), juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Tetapi tahun-tahun sebelumnya (terutama tahun 2009) pertumbuhan sector pertanian jauh lebih tinggi dari pada tahun 2010 dan 2011. (b). Musim dan hama wereng dikatakan sebagai penyebab rendahnya produksi sub sector perkebunan dan tanaman pangan. Kalau pernyataan ini benar, tentu saja produktivitas sector pertanian secara keseluruhan akan turun. Tetapi faktanya tidak demikian, produktivitas sector pertanian selama 2010 dan 2011 malah meningkat. Data yang dicantumkan dalam LKPJ Gubernur 2011 (Buku IV, Tabel 4.171, halaman 1086) mendukung pernyataan terakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">9.  Salah satu problem serius dalam pembangunan Jawa Timur yang belum teratasi secara maksimal adalah masalah kemiskinan dan pengangguran. Dua masalah ini banyak disumbang oleh sector pertanian. Sehingga bisa dikatakan, sektor pertanian masih menjadi kantong kemiskinan. Daerah yang basis pertaniannya sangat kuat, memiliki prosentase penduduk miskin yang tinggi. Daerah tersebut adalah semua daerah di Madura, daerah pinggiran Jawa Timur bagian barat, baik barat selatan maupun barat utara, serta daerah pinggiran Jawa Timur bagian timur seperti Situbondo, Bondowoso, Kabupten Probolinggo. Daerah tersebut daerah yang berbasis pertanian dan memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi.Dengan demikian jelas bahwa penurunan tingkat kemiskinan di Jawa Timur seperti yang dilaporkan dalam LKPJ Gubernur 2011 masih belum bisa memberikan indikasi kuat tentang berhasilnya pemberantasan kemiskinan di Jawa Timur selama 2011. Karena itu, Untuk melacak penyebab naik turunnya angka kemiskinan di pedesaan sebetulnya tidak sulit, yakni tinggal menganalisis dinamika di sektor pertanian. Hipotesanya, jika pertumbuhan sektor pertanian bagus, maka jumlah kemiskinan (di pedesaan) akan cepat turun. Sebaliknya, jika sektor pertanian terpuruk, maka jumlah kemiskinan akan melonjak. Hipotesa ini sekaligus memudahkan pemerintah mengambil solusi mengatasi problem kemiskinan secara sistematis.</p>
<p style="text-align: justify;">Dan yang harus menjadi perhatian lebih adalah, hamper seperlima penduduk miskin Indonesia, berada di Jawa Timur.</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Berdasarkan  penggunaan,  struktur ekonomi  Jatim  masih  didominasi  oleh  sektor komsumsi  masyarakat yang mencapai 67,46% dengan pertumbuhan sebesar 7,16%. Pembentukan Modal Tetap Bruto sebesar 19,71% yang tumbuh 8,21%, Ekspor 49,76% yang  tumbuh  10,67%,  Impor  45,85% yang tumbuh 10,13%.<strong> </strong>Struktur pertumbuhan seperti ini, <strong> </strong>tentunya<strong> </strong>tidak sehat bagi proses pembangunan ekonomi sebuah daerah, apalagi yang lebih ironis, sebagian besar barang atau produk yang dikonsumsi masyarakat adalah produk import, bukan barang produk daerah sendiri, termasuk pada produk-produk pertanian dan holtikultural. Artinya, struktur pertumbuhan semacam ini tidak memiliki <em>added value</em> yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Timur, bisa mematikan produk pertanian daerah, sebaliknya lebih banyak menguntungkan produk asing. Kondisi ini sekaligus menunjukkan kepada kita semua bahwa sector produksi dan industry daerah di Jatim tidak mengalami perkembangan siginifikan atau mengalami “lesu darah” sehingga tidak mampu berkembang produktif. Ketergantungan yang tinggi pada produk import bisa melemahkan kemandirian ekonomi daerah.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">11. Terkait dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dalam LKPJ Gubernur 2011 juga disebutkan adanya perbaikan IPM di Jawa Timur. Tetapi angka yang disebutkan juga bersifat umum. Tidak memberikan informasi di mana IPM itu membaik dan apakah perbaikan IPM tersebut benar-benar karena memang kebijakan Gubernur. Laporan tersebut tidak memberikan informasi secara rinci. Bisa jadi, perbaikan itu karena perbaikan ekonomi yang tidak terkait dengan kebijakan pemerintah. Terlepas dari meningkatnya atau tidak meningkatnya IPM di Jawa Timur, kondisi yang ditemui di Jawa Timur masih meprihatinkan. IPM di Jawa Timur masih di bawah angka nasional dan paling rendah jika dibandingkant dengan propinsi lain di Jawa (kecuali Banten). Di samping itu, informasi lain juga menunjukkan bahwa IPM di Jawa Timur sangat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, pemetaan kebijakan IPM menurut wilayah di Jawa Timur perlu mendapat perhatian yang lebih besar lagi.</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><strong>12. </strong><strong><em> Selanjutnya, terkait dengan ketimpangan di Jawa Timur. </em></strong>Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pada tahun 2011 ada penurunan yang tajam dalam ketimpangan regional <em>(Indek Williamson)</em> di Jawa Timur (Tabel 2). Ini patut diapresiasi karena dua tahun sebelumnya, 2009 dan 2010, hampir tidak perubahan ketimpangan. Indek Williamson relative konstan yaitu berada pada angka sekitar 115.<strong><em> </em></strong></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tabel 2 : Indek Williamson Jawa Timur, 2007-2011</strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Sungguh pun ada penurunan, angka ketimpangan sebesar itu masih merupakan angka ketimpangan yang sangat tinggi dibanding dengan semua propinsi lain di Jawa. Sampai dengan tahun 2009, indek Williamson di Jawa Timur masih di atas satu, sementara itu propinsi lain di Jawa angkanya di bawah satu. Meskipun begitu, sejak 1997 mulai menurun. Hanya saja penurunan ketimpangan tersebut sangat lambat, atau bahkan stagnan, sehingga tetap menjadi propinsi paling timpang di Jawa. Daerah kaya dikelilingi daerah kaya dan daerah miskin dikelilingi daerah miskin  Oleh karena itu, diyakini bahwa indek Williamson 112,53 pada tahun 2011 masih merupakan angka tertinggi di Jawa, sehingga kedepan masalah ketimpangan harus tetap menjadi agenda yang penting. Sehingga Gubernur perlu merumuskan kebijakan yang mendasar untuk mengurangi ketimpangan di Jawa Timur yang sudah menjadi fenomena structural.</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Di samping ketimpangan regional, terdapat ketimpangan antar kelompok pendapatan di Jawa Timur. Ketimpangan antar kelompok pendapatan (pengeluaran) ini diukur melalui angka koeffisien Gini. Juga nilainya meningkat, maka tingkat konsentrasi pendapatan/pengeluaran juga meningkat, dan begitu juga sebaliknya. Terlihat bahwa angka Gini rasio pada tahun 2011 meningkat. Baik dibanding tahun 2010 maupun tahun 2009. Kenaikan ini terjadi di semua daerah, baik daerah pedesaan, perkotaan, maupun daerah gabungan desa+kota. Gini rasio di kota, naik dari 0,31 pada tahun 2009 menjadi 0,34 pada tahun 2011. Sementra itu, Gini rasio di desa, naik dari 0,25 pada tahun 2009 menjadi 0,28 pada tahun 2011. Sehingga Gini rasio gabungan desa+kota juga meningkat, dari 0,29 pada tahun 2009 menjadi 0,34 pada tahun 2011. Jadi tingkat pemusatan pendapatan di semua wilayah Jawa Timur meningkat sejak dua tahun terakhir ini.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tabel 3 :</strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Dalam jawaban Gubernur juga disebutkan bahwa salah satu penyebab menurunnya ketimpangan regional disebabkan oleh perbaikan infrastruktur baik pada tingkat Propinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Kalau pernyataan ini benar, bahwa infrastruktur di semua daerah meningkat kuantitas dan kualitasnya, maka investasi di Jawa Timur akan menyebar ke semua daerah. Tetapi kalau investasi tetap memusat di suatu daerah, maka pernyataan itu masih diragukan kebenarannya. Atau, kalaupun infrastrukturnya meningkat, peningkatan itu masih belum memadai untuk menjamin penyebaran investasi dan kegiatan ekonomi, sehingga masih diperlukan usaha yang lebih kuat lagi.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tabel 4 :</strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Faktanya, penyebaran investasi masih belum berjalan seperti yang diharapkan. Berdasarkan LKPJ Gubernur 2011 seperti yang tertera dalam Tabel 4, penanaman investasi sebagai pendorong kegiatan ekonomi masih terpusat di daerah tengah, membujur dari selatan (Malang-Pasuruan) terus ke utara (Surabaya-Gresik). Dari 374 proyek investasi yang ada, sebanyak 308 proyek (82 persen) ditanamkan di daerah tengah tersebut. Sedangkan sisanya (18 persen), ditanamkam di luar daerah Jawa Timur bagian tengah seperti di Kediri, Nganjuk dan Tuban. Daerah barat seperti sekitar Madiun dan bagian timur termasuk Madura sangat sedikit. Pemusatan investasi seperti ini jelas akan menyebabkan pemusatan yang lebih kuat lagi dari perekonomian di Jawa Timur. Dan pemusatan ini sudah berlangsung sejak lama. Data-data penanaman investasi domestic dan asing di Jawa Timur pada tahun-tahun sebelumnya memiliki pola yang tidak jauh berbeda dengan tahun 2011.</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Masalah kinerja SKPD. Masih ada 9 (sembilan) SKPD yang serapan anggarannya tidak mencapai 90%, bahkan ada yang dibawah 82%. Akibat dari realisasi anggaran yang rendah tersebut menyebabkan adanya “dana nganggur” dengan akumulasi sebesar lebih dari  100 Milyar rupiah. Alibi yang selama ini diungkapkan sebagai hasil efisiensi/penghematan, F-PKS berpendapat berbeda, hal ini lebih cenderung disebabkan oleh manajemen perencanaan program yang kurang cermat dan akurat. Contoh yang paling kasat mata adalah belanja untuk gaji PNS, yang seharusnya bisa planning secara tepat dan akurat karena jumlah PNS dan nilai Acress yang ditentukan juga jelas. Begitu juga alokasi anggaran di belanja modal. Masih banyaknya “dana nganggur” ini sangat disesalkan, karena masih banyak sektor lain (pendidikan, kesehatan, pertanian dsb) yang membutuhkan tambahan anggaran.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat</em></strong><strong><em>,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Selanjutnya terkait dengan Rekomendasi LKPJ</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kajian mendalam dan catatan di atas, F-PKS menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;">1.  Kedisipilinan dan ketaatan dalam penyampaian LPKJ gubernur ini merupakan salah satu keberhasilan pemerintah Propinsi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Jawa Timur. Dalam konteks ini, F-PKS menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan dan ketaatan pemerintah propinsi dalam menyampaikan LKPJ tahunan ini sebagaimana yang diamanatkan oleh PP. No. 3 Tahun 2007. Ketentuan ini, tentunya mengikat secara politis dan yuridis. Ketaatan aturan ini, akan sangat berdampak positif terhadap agenda penyampaian PU/PA DPRD, agenda kedewanan dan pemerintahan yang lain. Ketaatan aturan dan waktu dalam penyampaian LKPJ merupakan salah satu indikator positif atas kerja dan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah. Semoga ini bisa dipertahankan di tahun-tahun berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">2.  Melihat struktur pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang begitu timpang, F-PKS mendorong agar pemerintah propinsi bekerja lebih keras dan cerdas untuk merobah struktur pertumbuhan pertumbuhan (ekonomi) Jatim. Pemerintah Propinsi harus memberikan perhatian yang ekstra, sistematis, terencana, terhadap pembangunan sektor pertanian <em>(baca: kebijakan affirmative action), </em>sebagai wujud komitmen dan peneguhkan visi dan misi pembangunan Jatim yang berbasis pada agrobisnis/sektor pertanian.</p>
<p style="text-align: justify;">3.  Problem pembangunan Jatim yang begitu kompleks dan problematik tersebut, tidak cukup diintervensi dengan kebijakan yang sifatnya konvensional. Karena itu, perlu kebijakan radikal dan progresif untuk merobah problematika pembangunan yang sudah begitu sistemik ini. Salah satunya dengan mengeluarkan afirmasi kebijakan <em>(affirmative policy)</em> khususnya untuk sektor pertanian, jika permasalahan di sector pertanian dan ikutannya, yakni kemiskinan, pengangguran, dan ketipangan pembangunanm dan wilayah tidak ingin menjadi konsumsi tahunan.</p>
<p style="text-align: justify;">4.  Menyegerakan penumbuhan sektor industri berbasis pertanian di wilayah-wilayah yang selama ini masuk dalam zona pertumbuhan dan pendapatan per kapita rendah. Di sini dibutuhkan pemetaan ekonomi yang solid dan strategi investasi terpadu. Langkah yang kongkrit yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan Modernisasi pertanian dan perikanan melalui mekanisasi pertanian atau perikanan  dengan memakai peralatan modern;  dan Pembangunan infrastruktur teknis seperti irigasi teknis untuk lahan-lahan kering, sawah tadah hujan, tanah-tanah beririgasi sederhana4 atau infrastruktur perikanan modern (pelabuhan pelelangan dan pengolahan ikan). Pada saat yang bersamaan, Alokasi APBD pada setiap level pemerintahan perlu difokuskan untuk mendorong sektor pertanian dan industri, termasuk alokasi DAK (dana alokasi khusus). APBD harus dipastikan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk aparat.</p>
<p style="text-align: justify;">5.  Melihat masih rendahnya serapan anggaran di beberapa SKPD, maka pemerintah/SKPD untuk lebih cermat dan akurat dalam menyusun program beserta alokasinya. Perlu memperbaiki manajemen perencanaan pembangunannya. Pemerintah/SKPD, tidak sekedar melaksanakan program dan menghabiskan anggaran semata, akan tetapi harus mempu menjelaskan, outcome dan benefitnya terhadap sasaran program. Karena itu, lap SKPD/gub, tidak seekdar menyajikan “klaim dan angka keberhasilan” semata, tapi perlu juga disajikan <em>best practise atau success story.</em></p>
<p style="text-align: justify;">6.  Melihat masih lebarnya ketimpangan wilayah antar dearah dan pemusatan pertumbuhan ekonomi di center city, maka dengan  sumber daya yang dimiliki Jawa Timur cukup besar, baik dari segi sumber daya financial dan SDM yang ada, pemerintah propinsi perlu didorong untuk menciptakan<strong> </strong>sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan baru, terutama di daerah-daerah yang semala ini miskin atau minus pertumbuhan.</p>
<p style="text-align: justify;">7.  Penciptaan sumber-sumber pertumbuhan baru di daerah-daerah yang minus atau miskin pertumbuhan tersebut, dapat dilakukan melalui pembangunan infrastruktur jalan yang memadai. Karena itu, perlu satu terobosan kebijakan melalui pembangunan infrastruktur yang terhubung. Pembangunan infrastruktur yang integratif dan terkoneksi secara <em>networking</em> yang baik, Pembuatan sistem infrastruktur yang terintegrasi, terkoneksi dan berorientasi pengguna (<em>integrated, connected and user friendly</em>) merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab besarnya ketimpangan wilayah di Jatim ini. Dan salah satu proyek infrastruktur yang harus mendapat perhatian serius adalah proyek JLS. Proyek JLS diharapkan dapat memacu pertumbuhan perekonomian Jatim di wilayah selatan. Pasalnya, selama ini jalur ekonomi Jatim masih didominasi di wilayah Pantura. Sehingga JLS diharapkan dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di wilayah selatan Jatim.</p>
<p style="text-align: justify;">8.  Ketimpangan regional merupakan tujuan yang paling rendah tingkat pencapaiannya. Ini diakui sendiri oleh Gubernur dalam LKPJ-nya. Memang benar ketimpangan regional merupakan persoalan yang sifatnya structural dan bukan persoalan teknikal yang bisa diselesaikan oleh kebijakan yang sifatnya sporadis dan berjangka pendek. Karena sudah menjadi penyakit yang kronis, Gubernur harus mencari terobosan baru untuk mengurangi ketimpangan regional yang sudah parah tersebut. Untuk itu perlu ditempuh kebijakan yang tidak seragam untuk wilayah Jawa Timur. Perlu dibentuk kawasan-kawasan secara regional guna membantu percepatan pembangunan pada daerah-daerah yang selama ini tertinggal yang terletak di daerah pinggiran.</p>
<p style="text-align: justify;">9.  Terkait dengan persoalan IPM, F-PKS sangat menghimbau kepada Sdr Gubernur untuk benar-benar memperhatikan dan memberikan <em>treatment</em> terhadap daerah yang memiliki nilai IPM rendah, mengingat peningkatan nilai IPM ini akan berimplikasi positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan, yang pada akhirnya akan mengurangi nilai disparitas antar daerah. FPKS juga mendukung pemerintah propinsi untuk Meningkatkan perhatian kepada kaum perempuan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan hasil kajian dan paparan kami di atas, maka dengan ini F-PKS sangat berharap setiap catatan strategis dan rekomendasi yang disampaikan dalam pendapat akhir fraksi ini, mendapat perhatian serius dan menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan Jawa Timur selanjutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Demikianlah Pendapat  Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2011. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati dan meridhoi setiap langkah kita. Amin.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh</em></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Surabaya, 30 April 2012</strong><br />
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera<br />
DPRD Propinsi Jawa Timur</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua,<strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Arief Hari Setiawan, ST. MT.</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em><br />
</em></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pksjatim.org/pendapat-akhir-fpks-jatim-laporan-keterangan-pertanggungjawaban-lkpj-gubernur-provinsi-jawa-timur-akhir-tahun-anggaran-2011/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PKS Memilih Bersama Rakyat</title>
		<link>http://www.pksjatim.org/pks-memilih-bersama-rakyat/</link>
		<comments>http://www.pksjatim.org/pks-memilih-bersama-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Apr 2012 06:45:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>humas</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pksjatim.org/?p=3712</guid>
		<description><![CDATA[Gresik – Dalam rangka MILAD Partai Keadilan Sejahtera ke-14, PKS Gresik  mengusung tema “memilih bersama rakyat” ajang taunan tersebut menghadirkan nuansa kerakyatan agar semakin mendekatkan aktifitas keluarga PKS bersama masyarakat Gresik, tepatnya di sepanjang jalan jaksa Agung atau dilokasi car free day, Minggu 29/04/2012 dimulai pukul 6.00-9.30 WIB Keikutsertaan PKS dalam acara car free day [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" rel="attachment wp-att-3713" href="http://www.pksjatim.org/pks-memilih-bersama-rakyat/ketua-dpd-bupati/"><img class="alignleft size-medium wp-image-3713" title="ketua-dpd-bupati" src="http://www.pksjatim.org/wp-content/uploads//2012/04/ketua-dpd-bupati-300x148.jpg" alt="" width="300" height="148" /></a>Gresik – Dalam rangka MILAD Partai Keadilan Sejahtera ke-14, PKS Gresik  mengusung tema <em>“memilih bersama rakyat”</em> ajang taunan tersebut menghadirkan nuansa kerakyatan agar semakin mendekatkan aktifitas keluarga PKS bersama masyarakat Gresik, tepatnya di sepanjang jalan jaksa Agung atau dilokasi car free day, Minggu 29/04/2012 dimulai pukul 6.00-9.30 WIB</p>
<p style="text-align: justify;">Keikutsertaan PKS dalam acara car free day kali ini selain untuk memperingati kelahirannya yang ke 14, juga merupakan bentuk kepedulian PKS terhadap budaya bangsa yang perlu dilestarikan, yang mulai terpinggirkan oleh permainan modern. Dengan menggelar berbagai lomba rakyat seperti lomba eggrang,lomba bakiah, lomba kick ball,serta lomba sepeda lambat, sehingga sekaligus menjadi ajang edukasi atau pendidikan terhadap masyarakat</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam acara tersebut menghadirkan ketua DPD PKS Adi Wisnugraha,serta paten Gresik, Bupati Sambari Halim Radianto dan Wakil bupati Mohamad Qosim. Keduanya langsung membaur dan bersama sama mengikuti lomba bakiah bersama sebagai simbol “PKS memilih bersama rakyat Gresik”.  Dalam kesempatan tersebut  bupati menyampaikan dalam sambutannya “ selamat ulang tahun 14 semoga doa untuk mendapat kursi di DPRD terkabulkan”. Dalam kesempatan tersebut “DIDIT” panggilan ketua PKS juga menyerahkan kaos PKS yang langsung dikenakan di sepanjang jalan Jaksa Agung tersebut. Ketua PKK sekaligus Istri Bupati berkesempatan memotong balon sebagai tanda atau ucapan  MILAD ke 14 PKS.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbagai Lomba yang diadakan memikat ratusan pengunjung Acara Car Free Day Tersebut, Lomba Egrang merupakan salah satu lomba daerah yang cukup unik selain memiliki tingkat kesulitan permainan ini mengajarkan kita untuk tetap menjaga keseimbangan dan kehati-hatian dalam melangkah. Begitu juga dengan PKS yang selama ini memilih untuk bersama rakyat dalam kebijakannya. Lomba Bakiah yang melibatkan 3 orang pemain dalam satu bakiah juga tidak kalah seru karena ada kompetisi untuk mencapai tujuan. Bisa diibaratkan dalam kehidupan kita bagaimana dalam mencapai tujuan hidup kita. Lomba Sepeda lambat juga mengajarkan kepada kita untuk tetap bersabar</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kesempatan tersebut para ibu-ibu tidak kalah menarik perhatian pengunjung dengan membagikan bunga mawar dan stiker PKS kepada pengunjung. Ada juga stand kesehatan sebagai bentuk kepedulian PKS terhadap masalah ini. Diantaranya cek gula darah, tensi, berat badan dan juga tensi</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pksjatim.org/pks-memilih-bersama-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PENDAPAT AKHIR : F-PKSJATIM TERKAIT RAPERDA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA  PROPINSI JAWA TIMUR</title>
		<link>http://www.pksjatim.org/f-pksjatim-terkait-raperda-satuan-polisi-pamong-praja-propinsi-jawa-timur/</link>
		<comments>http://www.pksjatim.org/f-pksjatim-terkait-raperda-satuan-polisi-pamong-praja-propinsi-jawa-timur/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Apr 2012 02:41:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>humas</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kiprah Aleg]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pksjatim.org/?p=3702</guid>
		<description><![CDATA[Juru Bicara : Ir. H. Artono Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. &#160; Yth. Pimpinan Rapat Yth. Sdr. Gubernur &#38; Wakil Gubernur Jawa Timur Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya. Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati. &#160; Segala puji bagi Allah Azza wa Jalla, yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" rel="attachment wp-att-3703" href="http://www.pksjatim.org/f-pksjatim-terkait-raperda-satuan-polisi-pamong-praja-propinsi-jawa-timur/raperda/"><img class="alignleft size-full wp-image-3703" title="raperda" src="http://www.pksjatim.org/wp-content/uploads//2012/04/raperda.jpg" alt="" width="300" height="150" /></a>Juru Bicara : Ir. H. Artono</p>
<p><em>Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Yth. Pimpinan Rapat</p>
<p>Yth. Sdr. Gubernur &amp; Wakil Gubernur Jawa Timur</p>
<p>Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.</p>
<p>Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur</p>
<p>Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Segala puji bagi Allah <em>Azza wa Jalla</em>, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian, sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Propinsi Jawa Timur terhadap <strong><em>Raperda Tentang </em>Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Timur</strong>. <em>Sholawat</em> serta salam semoga senantiasa tercurah kepada <em>uswah hasanah</em> kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, dan tentunya bagi kita yang beragama Islam berharap semoga kita termasuk di dalamnya.<em> Amin</em>..</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p>Ijinkan kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam kesempatan ini, F-PKS mengucapkan apresisasi atas kinerja Komisi A DPRD Jatim dan mitra komisi A yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur ini.</p>
<p>Menurut <em>Maslow</em>, salah satu kebutuhan terpenting dalam piramida kebutuhan kehidupan manusia adalah kebutuhan akan rasa aman, tentram dan nyaman. Kebutuhan dan kondisi ini tentunya memerlukan dukungan sosial dan regulasi kebijakan. Dalam konteks  ini, dengan segala otoritas dan kekuasaan yang dimiliki, pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menciptakan rasa aman, tertib, dan ketentraman masyarakat, sehingga masayrakat dapat melakukan aktivitas sosial-ekonomi dengan baik. Hadirnya Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diharapkan mampu mewujudkan ketertiban dan ketentraman serta rasa aman bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat yang lebih baik.</p>
<p>Tertib sosial, rasa aman dan tentram adalah salah satu kebutuhan dan harapan tertinggi dalam kehidupan manusia. Kondisi yang aman, tentram dan nyaman adalah salah satu syarat bagi keberlangsungan roda pemerintahan dan pembangunan di Jatim. Terciptanya ketertiban umum, ketentraman, keamanan dan kenyaman sangat terkait dengan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundangan yang ada. Dalam konteks ini, Pemerintah (daerah) memiliki kewajiban dasar dalam menciptakan suasana kondusif, ketertiban umum dan ketentraman bagi keberlangsungan kehidupan warganya.</p>
<p>Seiring dengan perkembangan masyarakat, persoalan masyarakat semakin kompleks, dan jika tidak ditangani dengan baik, terencana dan terkendali akan menimbulkan keresahan sosial yang berdampak pada instabilitas sosial, bahkan konflik sosial. Satpol PP sebagai aparatur pemerintah, memiliki tanggung jawab sosial dan hukum dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi kehidupan masyarakat, terutama terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.</p>
<p>Salah satu upaya untuk mencegah adanya keresahan dan bahkan konflik sosial di masyarakat, adalah dengan pembuatan dan penegakan aturan hukum secara konsisten, berkeadilan dan mempertimbangkan aspek Hak Azazi Manusia (HAM). Penegakan aturan hukum juga harus didukung dengan tersedianya SDM aparatur yang berkapasitas, berkualitas dan berintegritas. Sehingga penegakkan aturan hukum akan menemukan wibawa dan <em>trust </em>di hadapan masyarakat.</p>
<p>Sebagaimana dijelaskan peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan Organisasi Satpol PP, bahwa tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, fungsi ini juga dijalankan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, biar tidak tumpang tindih perlu adanya koordinasi dan sinergi dalam menjalankan tugasnya di lapangan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p>Setelah melalui pembahasan dan pengkajian yang mendalam, baik di tingkat komisi maupun fraksi, F-PKS berpendapat bahwa pembahasan dan penyusunan <strong>Raperda Organsiasi</strong> <strong>dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja ini telah memenuhi aspek yuridis-normatif. </strong>Secara Yuridis Normatif, <strong>Dasar kewenangan daerah membentuk RAPERDA tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi pamong praja ini adalah Pasal 13 UU No. 32 tahun 2004 </strong> yang menyatakan ’’Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi <strong>penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat’’</strong>. Pada <strong>Pasal 148 UU No. 32 tahun 2004</strong> menyatakan ’’Untuk membantu kepala daerah dalarn menegakkan Perda dan<strong> </strong>penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat <strong>dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja’’.</strong></p>
<p>Sedangkan dasar Pengajuan Raperda Tata kerja dan Kelembagaan Satpol PP, <strong><em>pertama</em></strong>, adalah dengan telah <strong>Diundangkannya Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2010</strong> tentang satuan polisi pamong praja yang mencabut peraturan pemerintah no 32 tahun 2004. Dalam ketentuan pasal 36 Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2010 mengamanatkan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah dimaksud paling lambat 2 tahun sejak peraturan pemerintah dimaksud diundangkan. Dan <strong><em>Kedua,</em></strong> dengan telah <strong>Diundangkannya Peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2011</strong> tentang pedoman organisasi  dan tata kerja satuan polisi pamong praja yang mengamanatkan agar pemerintah daerah segera menyesuaikan organisasi dan tata kerja satpol pp dengan peraturan daerah paling lambat 1 tahun sejak peraturan menteri dalam negeri tersebut ditetapkan.</p>
<p>Setidaknya ada 3 (tiga) materi baru yang diatur dalam Raperda ini, diantaranya adalah :</p>
<ol>
<li>Semula fungsi utama satpol PP meliputi pelaksanaan kebijakan penegakan perda dan peraturan gubernur serta pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. <strong>Ditambahkan</strong> <strong>fungsi pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat =&gt; </strong>Pasal 3 jis pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2011, pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor6 tahun 2010.</li>
<li>Penyesuaian organisasi dan tata kerja satpol pp dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2011 dengan <strong>dibentuknya sekretariat dan sub bagian</strong>, dan <strong>perubahan nomenklatur bidang dan seksi serta dibentuknya bidang baru yaitu bidang sumber daya aparatur.</strong></li>
<li>Ketentuan bahwa pejabat struktural di lingkungan satpol PP diprioritaskan dari pejabat fungsional dan/atau pegawai yang telah berkarir di unit kerja satpol pp yang telah memenuhi syarat kepangkatan =&gt; Pasal 15 Peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2011.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Raperda ini nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum yang baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Satpol PP di Jatim. Raperda ini tidak hanya sekedar aturan hukum yang bersifat represif, namun dalam konteks agenda reformasi birorkaasi di lingkungan pemerintah propinsi Jawa Timur, sebuah regulasi- termasuk Raperda Organisasi Satpol PP ini harus menjadi salah satu bagian dari lokomotif reformasi birokrasi yang lebih baik dan berkualitas. Karena itu, perbaikan dan pembenahan struktural kelembagaan juga harus diikuti secara berbarengan dengan perbaikan dan pembenahan kualitas, profesionalitas, dan integritas SDM aparaturnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Rapat dewan Yang terhormat,</em></strong></p>
<p>Harus diakui bahwa selama ini citra dan kepercayaan masyarakat <em>(trust)</em> sedang turun. Ini menyusul aksi dan tindakan Satpol PP dalam menjalankan tugas di lapangan yang dinilai terlalu berlebihan dibeberapa daerah. Sebagai contoh ketika melakukan penertiban Pedagang Kali Lima (PKL), penggusuran, razia, penangkapan, dan sebagainya kerapkali diwarnai dengan aksi kekerasan yang kemudian menimbulkan korban di pihak masyarakat.</p>
<p>Karena tugas utamanya adalah menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang mana tugas itu bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat, sekali lagi, F-PKS menegasakan dan menghimbau kepada aparatur Satpol bahwa menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak cukup dengan menggunakan pendekatan penegakan aturan hukum yang legalistic-formalistik, kaku, dan eksklusif, tapi perlu didukung dengan pendekatan persuasive, empatik-sosiologis dan lebih humanistis. Sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak menimbulkan resistensi dan antipati dari masyarakat. Pendekatan terakhir ini diyakini akan lebih mampu mendekatkan pada penyelesaian masalah sosial-kemasyarakatan yang terjadi di tengah masyarakat.</p>
<p>Karena itu, dengan raperda ini dan seiring dengan dinamika dan kompleksitas persoalan masyarakat, F-PKS mendorong agar perlu dilakukannya revitalisasi di tubuh organisasi Satpol PP. Revitalisasi ini sangat penting untuk menjawab komplekstitas persoalaan dan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang. Kelembagaan organsasi dan aparatur Satpol PP harus terus meningkatkan kapasitas, responsivitas, sensitivitas, dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya.</p>
<p>Revitalisasi Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan melalui peningkatan kapasitas di bidang kebijakan, kelembagaan, SDM, sistem dan prosedur serta kultur aparatur birokrasi yang lebih berwajah sipil. Di bidang SDM, perlu dibenahi pola rekruitmen, pendidikan dan pelatihan, penetapan jumlah personil aparat satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten/Kota. SDM Satpol PP tidak hanya sekedar memiliki kapasitas, kompetensi, integritas, tapi juga mentalitas yang humanis.</p>
<p>Di bidang kebijakan, mempertegas kebijakan di tingkat implementasi pelaksanaan tugas utama Satpol PP di lapangan, salah satunya berupa perbaikan dan penyempurnaan Standart Operasional Prosedur (SOP). Jangan sampai Satpol PP dalam menjalankan tugasnya utamanya, yakni Penegakan Perda dan Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Oleh karena, Fraksi PKS juga mengingatkan agar Satpol PP lebih fokus untuk menjalankan tugas utamanya dibandingkan tugas lainnya. Tugas lainnya yang dimaksud, turut membantu pengamanan dan pengawalan baik tamu Negara maupun pelaksanaan Pemilu dan Pemilu kepala Daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu materi baru yang diatur dalam Raperda ini adalah <strong>dibentuknya sekretariat dan sub bagian</strong>, dan <strong>perubahan nomenclatur bidang dan seksi serta dibentuknya bidang baru yaitu bidang sumber daya aparatur. </strong>Dengan penambahan struktur baru ini tentu saja akan “menggemukkan” struktur birokrasi di lingkungan Satpol PP. Terkait dengan ini, F-PKS berpendapat, penambahan struktur baru ini harus mengandung konsekwensi perbaikan performance Satpol PP dalam menjalan tugas dan fungsinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat, </em></strong></p>
<p>Berdasarkan hasil kajian dan paparan kami di atas, maka dengan mengucapkan <strong><em>bismillahirrahmanirrahim, </em></strong>Fraksi PKS <strong>mendukung dan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Jawa Timur </strong>menjadi Perda baru<strong> </strong>di Jawa Timur<strong>.</strong></p>
<p>Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang <strong>Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Jawa Timur</strong>, dan kami berharap Raperda ini nantinya bisa dijalankan sebaik-baiknya dan berkontribusi positif dalam meningkatkan kinerja organisasi Satpol PP Jatim ke depan. Dan yang terpenting lagi, kita berharap dengan regulasi baru ini, Satpol PP dapat menjalankan tugas utamanya, yakni penegakan Perda secara konsisten dan berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat Jawa Timur. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati dan meridhoi setiap langkah kita menuju perbaikan masyarakat di Jawa Timur . Aamiin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.</em></p>
<p><em>Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Surabaya,  26 April 2012</strong><br />
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera<br />
DPRD Jawa Timur</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Arif Hari Setiawan, ST, MT</span></strong></p>
<p>Ketua</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pksjatim.org/f-pksjatim-terkait-raperda-satuan-polisi-pamong-praja-propinsi-jawa-timur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

