Pendapat Akhir FPKS Terhadap Raperda RTRW Jatim Tahun 2011-2031
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TERHADAP RAPERDA TENTANG RTRW PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2011 – 2031
Juru Bicara : Ir. H. Artono
Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Yth. Pimpinan Rapat
Yth. Sdr. Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Timur
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.
Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah Azza wa Jalla, yang telah memberikan nikmat Iman, Islam dan Ilmu kepada kita sekalian, sehingga dalam kesempatan ini, kita bisa berkumpul kembali dalam menjalankan tugas konstitusional hari ini, yakni Sidang paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Sebagaimana kita ketahui, Pembahasan dan penyusunan Raperda RT-RW Propinsi Jawa Timur ini berlangsung cukup lama, telah memakan energi dan sumberdaya yang cukup besar, mulai dari pikiran, waktu dan tentu saja finansial. Seluruh pengorbanan kita semua semoga mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap proses pembangunan di Jawa Timur melalui pengesahan Raperda RT-RW ini.
Pada kesempatan yang baik ini, kita patut bersyukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuataan kepada kita semua. Tidak lupa juga, F-PKS menyampaikan apresisasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran ekskutif dan Pansus RT-RW DPRD Propinsi Jawa Timur atas kerjanya selama ini sehingga Raperda RTRW bisa terselesaikan dengan baik.
Ijinkan kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Jawa Timur sebagai berikut :
Penataan ruang merupakan upaya pengalokasian ruang bagi kegiatan pembangunan untuk menjaga keberlanjutan fungsi ruang sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. PP Penyelenggaraan Penataan Ruang memberi perhatian pada pentingnya sinkronisasi antara rencana pembangunan dengan rencana tata ruang serta pentingnya rencana detail tata ruang di wilayah perkotaan yang akan menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang. Kebijakan mengenai insentif dan disinsentif juga diperlukan dalam rangka mendukung upaya pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang
Propinsi Jawa Timur memiliki potensi sumber daya dan modal pembangunan, baik itu alam, wilayah dan manusia yang cukup besar. Modal pembangunan tersebut jika didayagunakan secara maksimal, terencana, terkendali dan sistematis, akan dapat berkontribusi signifikan bagi proses pembangunan Jawa Timur yang berkelanjutan. Apalagi didukung dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMD/RPJP) yang didasarkan pada pembangunan Jawa Timur yang berbasis agribisnis. Semua sumber daya dan modal sosial yang dimiliki Jawa Timur sangat mendukung terwujudnya pembangunan Jawa Timur yang berbasis agribisnis tersebut.
Dalam konteks ini, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur memiliki relevansinya. F-PKS menilai penyusunan RT-RW Propinsi Jawa Timur telah menyesuaikan dan menyelaraskan dengan visi dan misi pembangunan Jawa Timur yang termaktub dalam RPJMD dan RPJMP Jawa Timur. Dengan penyesuaian dan penyelarasan ini, pembangunan Jawa Timur ke depan dapat berjalan lebih terarah. Dalam tingkat implementasinya, F-PKS sangat berharap agar terjadi konsistensi dalam pelaksanaan Raperda RT-RW ini, jangan sampai RT-RW ini mudah dikalahkan oleh kepentingan ekonomi pragmatis dari sekelompok tertentu.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, penataan ruang meliputi proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang yang berkualitas (yang efisien dan efektif) serta pengendaliannya. Penataan ruang merupakan upaya yang bertujuan untuk mensejahterakan dan memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat serta mempertahankan dan meningkatkan konservasi alam atau kelestarian lingkungan. Perencanaan ruang meliputi rencana struktur ruang (sarana prasarana) dan rencana pola ruang (zonasi kawasan). Hakekat perencanaan ruang adalah menata ruang secara terpadu dan menyeluruh, menyangkut semua aspek geografi, biologi, fisik, ekonomi dan sosial yang harus ditelaah, dianalisis dan dirumuskan menjadi satu kesatuan dari berbagai kegiatan pemanfaatan ruang. Perencanaan ruang tidak sekedar memunculkan segi estetika semata, lebih dari itu adalah untuk menciptakan keserasian dengan lingkungan alamiahnya
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur sudah ditegaskan bahwa visi dan misi penataan ruang wilayah Jawa timur didasarkan pada terwujudnya wilayah Propinsi Jawa Timur yang berbasis agribinis dan jasa komersiil yang berdaya saing global dalam pembangunan yang berkelanjutan. Visi dan misi ini sangat ideal dan agung, namun jika kita menyaksikan praktik pembangunan wilayah Jawa Timur dan Kabupaten/kota justru yang terjadi adalah praktik alih fungsi lahan pertanian yang begitu massif, terstruktur dan sistematis. Banyak lahan pertanian baik di kota, dan terutama lagi di pedesaan yang beralih fungsi menjadi lahan untuk fungsi industri dan perumahan mewah. Praktik industrialisasi dan komersialisasi atas lahan pertanian setiap tahun semakin marak dilakukan oleh kaum pemodal besar melalui instrumen investasi.
Karena itu hadirnya Raperda yang bervisi agribisnis, meniscayakan sector pertanian sebagai salah satu elemen penting dalam konteks pembangunan Jawa Timur ke depan. Raperda ini secara tidak langsung meniscayakan ketersediaannya lahan pertanian yang memadai. Sebagai catatan, sampai saat ini pemerintah propinsi dihadapkan pada persoalan pertanian, yakni tingkat produktivitas hasil pertanian yang terus menurun. Melemahnya produktivitas hasil pertanian ini, salah satunya disebabkan oleh karena adanya penyusutan lahan pertanian akibat praktik alih fungsi lahan untuk kepentingan industry. Terkait dengan “pengamanan” luasan lahan pertanian sebagaimana juga diatur dalam Raperda ini, diharapkan ke depannya, tidak terjadi praktik alih fungsi lahan pertanian yang begitu masif yang bisa merusak visi pembangunan Jawa Timur tersebut. Setikdanya, hadirnya Raperda RT-RW ini bisa mengerem praktik perluasan alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan kalangan industri yang kemudian mengakibatkan para petani kehilangan sumber penghidupannya, yakni lahan pertanian. Adanya peralihan lahan pertanian menjadi lahan industri merupakan ancaman, sehingga jangan dibiarkan terus menerus terjadi.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Raperda ini memaparkan, secara garis besar materi yang diatur dalam Perda RTRW 2011-2031, antara lain ; Rencana Struktur Ruang Wilayah (Bab III), Rencana Pola Ruang Wilayah (Bab IV), Penetapan Kawasan Strategis (Bab V), Arah pemanfaatan Ruang (Bab VI), dan Pengendalian Ruang (Bab VII), dan Hak dan Kewajiban Partisipasi Masyarakat (VIII).
Enam substansi materi yang diatur dalam Raperda RT-RW tersebut, masing-masing dijelaskan lebih lanjut dalam setiap pasal-pasalnya. Raperda ini juga memuat Peraturan Zonasi yang mengatur struktur ruang dan pola ruang sistem pusat kegiatan, sistem dan jaringan transportasi, sistem prasarana sumber daya air, sistem dan jaringan utilitas perkotaan, kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini mengemban fungsi tertentu sesuai dengan karakteristik zona serta pengembangan pusat.
Rapat Dewan Yang terhormat,
Pembangunan Infrastruktur di Jawa Timur dalam RTRW telah diakomodir dalam 5 Moda yaitu Transportasi Jalan (Jaringan Terminal, Jembatan, Jembatan, Jembatan timbang, Terminal truk), Transportasi kereta Api, Transportasi Sungai dan Penyeberangan, Transportasi Laut dan Transportasi Udara.
Untuk menilai kualitas moda, dimulai dari Transportasi Udara (dimulai dari atas) dan seterusnya ke bawah. Dari atas Pacitan ke kota Kediri adalah wilayah udara militer jadi tidak bisa dilalui penerbangan sipil. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendukung atas keputusan ditolaknya usulan bandara Kediri.
Terkait Transportasi Laut, saat ini sudah ada penyeberangan yang menghubungkan Madura ke pasuruan/ probolinggo dan sekitarnya melalui penyeberangan rakyat. Di paciran akan dibangun pelabuhan penyeberangan ke Kalimantan. Pelabuhan Tanjung Perak saat ini terletak di selat. Jadi kapal pergerakannya terbatas. Pengembangan pelabuhan ini sebaiknya yang menghadap ke laut. Kalau dibangun pelabuhan besar Madura, maka barang-barang yang ke Madura harus melalui Madura. Jadi harus dibangun pelabuhan yang terhubung dengan pelabuhan Madura utara yang menghindari tumpukan arus barang melalui Surabaya. FPKS memandang pengembangan tersebut sudah diakomodir dalam Raperda RTRW yaitu melalui rencana pengembangan pelabuhan Tanjung Bulupandan.
Terkait Transportasi Kereta Api, FPKS sangat mendukung dengan adanya rencana pembenahan dalam sector transportasi Kereta Api. Adanya rencana pengembangan Double Track jalur KA Surabaya-Jakarta. Hal ini penting karena Angkutan barang KA harus ditingkatkan selain juga angkutan penumpang. Selain itu kedepan Kecepatan KA harus dioptimasi 125 km/jam, Angkutan antar kota jarak dekat harus bisa dilayani oleh KA. Keberadaan Dry Port kedepan harus juga bisa difungsikan untuk pengangkutan barang ekspor impor.
Sedangkan terkait Transportasi Jalan, FPKS memandang harus efektif menjadi interkoneksi antar daerah, Jalur pengembangan industry jalan harus bagus dan jalan tol. Salah satu persoalan krusial yang mewarnai pembahasan Raperda RT-RW ini adalah masalah pembangunan Tol Tengah Kota. Pihak Pemkot Surabaya mengatakan bahwa Tol Tengah Kota belum atau tidak dibutuhkan Surabaya dan memang tidak masuk dalam tata ruang Kota Surabaya. Polemik ini setidaknya menunjukkan bahwa tidak ada koordinasi antara pusat, propinsi dan daerah, terutama Kota Surabaya terkait dengan penataan ruang, khususnya tata ruang darat. Dan kondisi ini menunjukkan lemahnya peran dan fungsi koordinatif Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) wilayah Propinsi Jawa Timur, yang seharusnya menjadi mediator dalam menyelesaikan polemik ini.
Dalam Raperda RT-RW ini, meskipun masih menjadi polemik di tengah masyarakat Kota Surabaya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jawa Timur masih mencantumkan tol Waru-Wonokromo-Perak. Dalam konteks ini, F-PKS menilai kebijakan Tol Tengah kota di Surabaya yang merupakan produk RTRW nasional yang tidak konsisten.
Inkonsistensi ini dapat dilihat dari adanya perbedaan rencana pembangunan tol di Surabaya, yaitu antara tol Juanda-Perak yang hanya mencantumkan awal dan akhirnya saja. Sedangkan dalam pembangunan tol Waru-Perak juga mencantumkan sisi tengah yaitu Wonokromo. Hal inilah yang kemudian menyebabkan timbulnya istilah tol tengah kota.
Dalam proses pembahasannya, muncul dua opsi yaitu dengan tetap mencantumkan nama Wonokromo dan yang kedua tidak dicantumkan, artinya langsung menyebutkan tol Waru-Perak. Dengan ada dua opsi, Pansus RT-RW DPRD Jatim “dipaksa” secara yuridis harus tetap berpegang pada penetapan RT-RW Nasional.
F-PKS berpendapat, seharusnya RTRW Nasional yang memberikan perencanaan pembangunan dari awal dan akhir saja. Dalam tatanan RTRW seharusnya pemerintah pusat tidak mencantumkan secara detail rencana pembangunan tol. Masalah detailnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota masing masing. Sementara dalam recana pembangunan tol Waru-Perak dengan terang-terangan juga mencantumkan sisi tengah kota yaitu Wonokromo.
Terkait Jalan Tol, di Indonesia, Pemerintah kita menyerahkan sepenuhnya pembangunan tol ke investor dan diperbolehkan mengelola dalam beberapa tahun. Tidak ada subsidi dana oleh pemerintah. Di China dan Malaysia ada subsidi untuk Jalan Tol. Jadi pembebasan lahan dilakukan investor tapi dana dari pemerintah. Jalan tol harus mampu memperlancar lalu lintas jarak jauh. Jika pertumbuhan kota semakin besar, maka tol berfungsi membantu Arus lalu lintas jarak panjang di dalam kota.
Namun, FPKS memandang Solusi di daerah pusat kota, juga diperlukan perbaikan layanan angkutan kota dan membatasi jumlah kendaraan yang masuk ke sana.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Raperda RTRW sudah menata pusat-pusat pengembangan ekonomi di dalamnya menata pula zonasi produk2 agro. Dan masing2 pusat pengembangan terhubung ke pusat-pusat pemasaran termasuk infra struktur pelabuhan dan bandara. FPKS berharap rencana pembangunan bandara baru di Lamongan dan Pelabuhan baru di sendang biru bisa direalisasikan dalam RTRW ini, sehingga mampu menumbuhkan perekonomian daerah sekitarnya.
Perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa daerah timur dan selatan Jawa Timur adalah daerah dengan kontribusi PDB yg rendah. Dengan pembagunan jalan lintas selatan yang terhubung juga dengan kota-kota disekitarnya, ditambah dengan pembangunan bandara dan pelabuhan tersebut diatas, kami yakin disparitas antar wilayah (ketimpangan ”kesejahteraan” antar wilayah) di jatim akan semakin kecil. PDB rendah juga dialami wilayah madura, hal ini sudah saatnya secara bertahap bisa ditingkatkan karena sudah ada jembatan suramadu. Dengan catatan ada keterpaduan.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Dalam Raperda Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur ini, diatur masalah partisipasi, hak dan kewajiban dalam penataan ruang. Namun selama ini akses informasi dan pengetahuan tentang partisipasi, hak dan kewajban masyarakat akan penataan ruang sangat minim, bahkan nihil. Praktik penggusuran, pembongkaran ruang-ruang penginapan/tempat tinggal dan tempat usaha yang sudah puluhan tahun dihuni masyarakat kerap terjadi di lapangan. Masyarakat tidak tahu mengapa tempat hidup dan penghidupannya digusur atau bongkar. Padahal ruang-ruang yang selama ini dikuasai masyarakat masuk dalam tata ruang perencanaan wilayah Jawa Timur. Artinya, dalam koteks ini, pemerintah pripinsi belum maksimal dalam melakukan sosialisasi terkait dengan penataan ruang wilayah. Partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan tata ruang belum kelihatan. Akhirnya yang terjadi adalah, “demi dan atas nama pembangunan”, pemerintah daerah halal untuk melakukan penggusuran dan pembongkaran secara paksa.
Terkait dengan aspek koordinasi, dalam penataan ruang wilayah Jawa Timur, tentu saja secara langsung maupun tidak langsung akan bersinggungan dengan kepentingan kabupaten/kota, dan juga kabupaten/kota/propvinsi lain yang berbatasan dengan Jawa Timur. Secara normatif setidaknya sudah diatur dalam Raperda ini, namun tentunya perlu ada penjelasan secara empirik dan komprehensif terkait dengan koordinasi kepentingan kab/kota di Jawa Timur dan kabupaten/kota/propinsi yang berbatas langsung dengan Propinsi Jawa Timur. Kepentingan dan kebutuhan masyarakat selama ini belum terakomodasi dalam kebijakan tata ruang wilayah. Karena itu, basis dan legitimasi sosiologis dalam kebijakan tata ruang wilayah ini dinilai masih lemah. Selama ini, pertimbangan muncul dari pusat, lalu bagaimana dengan koordinasi tata ruang yang langsung bersinggungan dengan kabupaten/kota di Jawa Timur dan kabupaten/kota/propinsi yang berbatasan dengan Jawa Timur itu sendiri.
Dalam tata ruang, salah satunya dikenal dengan namnya konsep Zoning, yakni konsep pengaturan ruang berpedoman yang pengaturan pemanfaatan ruang dibagi ke dalam 4 kelas utama, yakni Kawasan permukiman, Kawasan perdagangan dan jasa, Kawasan industri, Kawasan ruang terbuka. Keempat kawasan tersebut akan mengalami perkembangan sangat pesat seiring dengan dinamika masyarakat, pembangunan yang dan industrialisasi berlangsung. Dalam konteks ini, harus ada kejelasan dan ketegasan pengaturan pemanfaatan ruang tersebut yang memiliki legitimasi yuridis. Dalam Raperda ini, secara yuridis, keempat konsep zoning tersebut sudah cukup diakomodir, F-PKS berharap ada konsistensi antara yang tertulis dengan praktik di lapangan.
Pada Tahun 1996, Independent Commission on Population and Quality of Life (ICPQL); menyebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan dimaksudkan untuk melakukan perbaikan kualitas hidup secara terus menerus. Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan dan pengembangan manusia yang berarti bahwa setiap kegiatan pembangunan harus terdapat keterpaduan antara lingkungan sosial-ekonomi-lingkungan buatan-keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis. Pengembangan masyarakat dimaksudkan untuk memberikan keamanan, meningkatkan perekonomian, meningkatkan fungsi ekologi, meningkatkan kualitas hidup dan pemberdayaan manusia yang disertai dengan tanggungjawab. Dalam konteks ini, Raperda Tata Ruang Wilayah Jawa Timur harus mampu menggambarkan keterpaduan tata ruang dan keberlanjutan pembangunan sehingga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarat Jawa Timur.
Beberapa isu infrastruktur dalam pengembangan wilayah dan perkotaan adalah masalah perkembangan tata ruang kota yang tidak terkendali akibat urbanisasi sehingga pembangunan infrastruktur kalah cepat dengan perubahan tata guna lahan, Daya dukung lingkungan perkotaan menjadi sangat berkurang, Sumber daya air dikelola oleh bermacam-macam institusi: Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Kimpraswil, Pemda Kabupaten/Kota (Otonomi Daerah), Departemen Kehutanan, Dinas PU, Dinas Kehutanan, Departemen Pertanian. Masing-masing berjalan menurut kebutuhan dan kepentingan tanpa koordinasi terpadu dan terintegrasi, dan masalah Konflik penduduk, potensi konflik daerah (Kabupaten/Kota) karena muncul egoisme akibat OTDA. Dalam konteks ini, Raperda Tata Ruang Wilayah juga harus mampu menjelaskan dan sekaligus menjadi solusi atas berbagai masalah infrastruktur dalam pengembangan wilayah dan perkotaan.
Rapat Dewan yang Terhormat,
Salah satu isu penting dan strategis dalam pembahasan RT-RW di berbagai daerah propinsi di Indonesia, termasuk juga di Propinsi Jawa Timur adalah masalah kerusakan lingkungan, terutama kerusakan hutan. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan penduduk yang pesat, telah memberikan dampak negatif atau destruktifterhadap keberlangsungan/kelestarian (sustainability) lingkungan hidup di Jawa Timur.
Sebagai catatan, berdasarkan data Wahan Lingkungan Hidup (WALHI), seebsar 83% kejadian banjir dan longsor yang terjadi antara tahun 1996-2005 di Indonesia akibat kerusakan lingkungan, Khususnya akibat kerusakan hutan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, luasan peristiwa banjir di Indonesia mengalami peningkatan luar biasa. Sebut saja misalnya pada tahun 1999 sebanyak 7.000 desa mengalami banjir, naik pada tahun 2003 sebanyak 12.000 desa banjir, dan pada tahun 2004-2011 dengan melihat realitas salama ini, desa-desa yang mengalami kebanjiran jumlahnya semakin banyak. Dan desa-desa banjir dengan “kondisi luar biasa” tersebut, salah satunya yang signifikan karena perusakan hutan. Akibat daya kerusakan hutan yang begitu parah di Indonesia tersebut, pada tahun 2006 indonesia masuk dalam Guinnes Reccord Of The Book, sebagai Negara yang memiliki kerusakan hutan tercepat di dunia, yakni 2,72 juta hektar / tahun. Kerusakan hutan ini sama dengan 5x Lapangan bola/hari dan 3x Pulau Bali /tahun.
Sementara di Jawa Timur, berdasarkan Data yang dikeluarkan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, menyebutkan; dari 1,3 Juta Hektar hutan yang ada di wilayah Jawa Timur, saat ini 50% lebih dalam kondisi rusak. Bahkan beberapa kawasan lindung sedang di eksplorasi untuk dijadikan Tambang (mulai dari Emas, Sirtu, marmer, Kapur, migas, dll). Taman Nasional Meru Betiri, hutan lindung Baban Silosanen Jember, kawasan gunung tumpang pitu Banyuwangi saat ini mau dijadikan sasaran eksploitasi Tambang Emas.
Realitas tersebut tentu saja harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Raperda RT-RW ini harus dapat mencegah kerusakan kawasan hutan yang lebih parah yang disebabkan akibat ekploitasi serakah tangan-tangan manusia, khususnya tangan-tangan kapitalis atau pemilik modal.
Rapat Dewan yang Terhormat,
Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur 2030 menjadi Peraturan Daerah tentu akan menjadi pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi Jawa Timur untuk 20 tahun ke depan. Selanjutnya, RTRW Provinsi Jawa Timur 2030 akan dirinci lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (Zoning Regulation). Mengingat penting dan strategisnya penataan ruang Propinsi Jawa Timur, F-PKS menegaskan, pelaksanaan penataan ruang memerlukan upaya bersama. Tidak hanya DPRD Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Propinsi Jawa Timur, tetapi juga dengan dukungan masyarakat luas. Pengesahan Perda RTRW 2030 ini merupakan tahap awal. Bukan berarti apa yang diputus hari ini bisa dijalankan begitu saja. Karena masih ada tahapan pembuatan perda perencanaan detail dan peraturan zonasi yang harus disahkan. Kedua perda ini akan menjadi kendali pelaksanaan RTRW di lapangan
F-PKS berharap, pengesahan kedua Reperda yaitu Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi tidak bernasib sama dengan perda pendahulunya, yang melalui waktu cukup lama untuk disahkan dewan. Kedua raperda ini harus lebih cepat prosesnya, karena kita bisa melangkah dengan pasti dengan kedua aturan ini.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Dengan disahkannya Raperda RT-RW 2030 Propinsi Jawa Timur ini, secara yuridis akan menjadi payung hukum bagi bagi pemerintah daerah kabupaten/kota. Secara yuridis normatif, RT-RW propinsi tidak boleh bertentangan dengan RT-RW nasional, RT-RW kabupaten/kota tidak boleh bertentangan dengan aturan undang-undang diatasnya atau RT-RW nasional dan propinsi.
Setelah mensahkan Perda RTRW 2011-2030 pada hari ini, F-PKS menghimbau agar pihak eksekutif segera menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat, terutama yang terkait perubahan peruntukan. Sehingga seluruh elemen masyarakat dapat mengetahui dan memahami isi perda tersebut. F-PKS menegaskan bahwa sosialisasi Perda RTRW 2011-2030 kepada seluruh elemen masyarakat, LSM dan berbagai pihak lainnya merupakan langkah penting. Sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh elemen masyarakat mengetahui dengan jelas pemanfaatan dan peruntukan kawasan wilayah per wilayah di Propinsi Jawa Timur.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Berdasarkan hasil kajian dan penjelasan di atas, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS mendukung dan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 menjadi Perda tentang tentang Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Provinsi Jawa Timur.
Demikianlah pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2011, besar harapan kita semua, Raperda ini bisa menjadi rahmat bagi masyaakat Jawa Timur. F-PKS sangat berharap Raperda ini nantinya dapat dijalankan secara konsisten dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara keseluruhan. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati dan meridhoi setiap langkah kita. Amin..
Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Surabaya, 29 Desember 2011
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Provinsi Jawa Timur
Ttd.
Ir. Yusuf Rohana
Ketua


